Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

"Papa Minta Saham" Bukan Hasil Penyadapan, tapi Perekaman

8 Desember 2015   09:29 Diperbarui: 8 Desember 2015   19:07 5070
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kemudian, apakah suara yang keluar dari mulut Maroef, Setya, dan Riza terhubung ke alat perekam dengan menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel yang dipancarkan oleh gelombang elektromanetis atau radio frekuensi?

Jadi, pertanyaan untuk Novanto dan pengacaranya, “Apakah mulut manusia beserta isinya termasuk barang elektronik yang mengeluarkan informasi dan/atau dokumen elektronik?”

Merekam dan menyadap itu beda. Ini contoh kasusnya.

Untuk penyadapan, contoh kasusnya adalah penyadapan National Security Agency (NSA) terhadap Presiden SBY yang terungkap pada 2013 lalu. Dalam kasus itu, NSA dengan penyadapnya (alat elektronik) nguping segala aktivitas ponsel (alat elektronik) milik SBY dengan menggunakan jaringan nirkabel yang dipancarkan oleh gelombang elektronik.

Sedang untuk kasus perekaman, contoh kasusnya adalah ditemukannya alat perekam di rumah dinas Jokowi ketika ia masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2013. Alat perekam yang ditemukan itu digunakan untuk merekam suara-suara yang terdengar dalam radius tertentu. Kemudian, suara yang tertangkap oleh alat perekam tersebut dipancarkan dengan menggunakan gelombang elektromagnetis ke radio penerima.

Kenapa kepada SBY dikatakan disadap sedang kepada Jokowi bukan? Lihat Pasal 31 ayat 1 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.”

Jadi, yang dimaksud penyadapan jika si pelaku memasuki suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu mlik targetnya. Di dalam kasus SBY pelaku memasuki sistem elektronik yang ada pada HP milik SBY. Sedang dalam kasus Jokowi, pelaku merekam suara tanpa memasuki sistem elektronik apapun.

Maka, jelas yang perekaman yang dilakukan Maroef bukan hasil dari penyadapan, tapi perekaman. Dengan demikian UU ITE tidak bisa dikaitkan dalam kasus ini.

Karena tidak ada satu pun aturan di negara ini yang melarang merekam dan yang dilakukan Maroef pun bukan menyadap tetapi merekam, maka rekaman “Papa Minta Pulsa” adalah legal.

Sumber “pledoi” Novanto dan foto

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun