Mohon tunggu...
Gatot Tri
Gatot Tri Mohon Tunggu... Administrasi - Swasta

life through a lens.. Saya menulis tentang tenis, arsitektur, worklife, sosial, dll termasuk musik dan film.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Punya Lahan Kosong? Awasi agar Tidak Merugi

7 Maret 2023   12:34 Diperbarui: 19 Maret 2023   12:00 616
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto ilustrasi. Lahan kosong yang tidak diawasi bisa membuatmu rugi. (sumber: Dziana Hasanbekava / Pexels)

Punya properti berupa tanah atau lahan kosong? Hati-hati, kalau tidak rajin diawasi, bisa-bisa tanah kosongmu dikuasai oleh orang lain.

Pada awalnya berdiri satu bangunan liar non permanen. Beberapa waktu kemudian bangunan itu menjadi bangunan permanen. 

Berikutnya muncul satu bangunan lainnya, menyusul sejumlah bangunan lainnya. Lama-lama lahan yang tadinya kosong menjadi kampung padat penduduk.

Siapa saja pasti sedih bercampur marah bila aset propertinya diserobot oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. 

Mau mengusir tidak bisa karena sudah telanjur banyak bangunan di sana. Kalau pun mereka bersedia pergi, pasti akan menuntut ganti rugi yang bisa jadi nominalnya lebih tinggi daripada nilai properti itu sendiri.

Saya teringat tentang permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan tempat saya bekerja dulu. Perusahaan tersebut memiliki aset properti berupa sebidang tanah kosong yang cukup luas. Lama tidak dikunjungi, tiba-tiba sudah berdiri bangunan liar di sana.

Tentu saja pihak perusahaan merasa kecewa tetapi juga sekaligus bingung harus bagaimana. Kabarnya tanah kosong itu tidak diberi pagar, membuat orang ngiler untuk menetap di sana secara gratis. 

Saya tidak tahu bagaimana keputusan perusahaan, tetapi sepertinya perusahaan akan mengusir penghuni liar tersebut (dengan konsekuensi ganti rugi) dan akan memasang pagar.

Permasalahan seperti ini pernah dibagikan oleh seseorang di laman HukumOnline. Jadi ia berniat menjual sebidang tanah kosong bersertifikat hak milik yang ternyata diserobot orang yang dengan seenaknya mendirikan bangunan liar di tanah tersebut.

Pemilik lahan telah melakukan mediasi dengan si penyerobot tanah hingga setahun lamanya tapi selalu menemui jalan buntu. Ini karena si penyerobot meminta kompensasi dalam jumlah besar.

Permasalahannya menjadi semakin pelik ketika pemilik lahan memutuskan untuk menghancurkan bangunan tersebut. Si penyerobot yang merasa tidak terima melaporkannya ke polisi, begitu pula dengan pemilik lahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun