Mohon tunggu...
Gatot Tri
Gatot Tri Mohon Tunggu... Administrasi - Swasta

life through a lens.. Saya menulis tentang tenis, arsitektur, worklife, sosial, dll termasuk musik dan film.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Kaca Spion Motor, Instrumen Keselamatan yang Kerap Disepelekan

29 Desember 2022   12:24 Diperbarui: 29 Desember 2022   20:20 769
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sepeda motor wajib punya sepasang kaca spion yang proper. (foto ilustrasi oleh Vesela Vaclavik / Unsplash)

Kaca spion adalah salah satu aksesoris penting kendaraan bermotor. Pada dasarnya fungsi kaca spion adalah untuk keselamatan berkendara di jalan, dimana pengendara bisa melihat situasi di belakang kendaraannya serta agar kendaraan bisa berbelok dengan aman.

Untuk kendaraan roda empat atau lebih, kaca spion sangat penting. Bila kendaraan jenis ini tidak berspion, maka terjadi blind spot total dimana itu sangat berbahaya.

Pengendara kendaraan ini tidak bisa melihat apapun yang berada disekitarnya sehingga rawan mencelakai kendaraan lain, orang atau pejalan kaki, hewan, bangunan, dan lain-lain.

Kaca spion pada kendaraan roda dua juga sama pentingnya, bahkan sangat penting. Masalahnya, sebagian orang justru mengabaikannya.

Apabila Anda berkendara di jalanan, coba sekali-sekali perhatikan para pengendara motor dengan seksama. Sebagian pengendara motor sudah memasang kaca spion dengan benar dan menggunakannya selama berkendara, tetapi ada pula yang tidak memasangnya dengan benar.

Ada yang kaca spionnya lengkap tersedia tetapi malah menghadap ke bawah, ke atas atau pun ke samping. Bisa dipastikan pengendara seperti ini tidak menganggap pentingnya spion. Tujuan mereka memasang spion bisa jadi supaya terhindar dari tilang.

Posisi spion sepeda motor yang tidak benar bisa memantulkan sinar matahari yang pastinya menyilaukan pengendara lain. Ini sering terjadi di jalan bila arah sepeda motor ke barat di pagi hari atau ke timur di kala sore. Hati-hati, pantulan sinar matahari melalui spion bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain.

Contoh berikutnya, tangkai spion dan rumah cerminnya sudah terpasang dengan baik tapi cerminnya tidak ada. Ada pula yang mengganti cermin spion dengan kayu triplek.

Dari depan, spion tampak eksis padahal sebenarnya spion bodong. Tujuannya mungkin sama, agar terhindar dari tilang. Padahal itu bisa membahayakan dirinya dan pengendara lainnya.

Lainnya, pernah kita jumpai dimana posisi kaca spion justru diarahkan ke wajah pengendara motor. Kalau yang ini kemungkinan besar mereka adalah tipe-tipe pengendara caper.

Spion yang diposisikan atau terposisikan seperti itu bisa membuat pengendara lain kurang fokus berkendara karena lebih fokus menatap spion pengendara tersebut. Apalagi bila kaca spion memantulkan wajah bening sang pengendara. Hehe...

Hati-hati bila pengendara caper itu ternyata menatap balik lewat spion, pengendara lain bisa dagdigdurderr sehingga kendaraannya pun oleng. Kejadian deh, "bila engkau denganku.. hihihi... duarrr..."

Tapi dari semua contoh-contoh tersebut, yang paling bahaya adalah bila sepeda motor tidak memiliki kaca spion sama sekali. Mereka ke lajur kanan-kiri, belok kanan-kiri dengan begitu santuy tanpa menyadari kalau aksinya itu suatu saat bisa mencelakai pengendara lain di belakangnya.

Kaca spion penyelamat diri

Sebelum mendahului kendaraan lain di depan, tengok spion kanan dulu untuk memastikan situasi aman seraya menyalakan lampu sein kanan. Sebelum belok ke kanan/kiri, selain menyalakan lampu sein kanan/kiri juga melihat spion kanan/kiri untuk memastikan situasi benar-benar aman sebelum belok.

Kaca spion merupakan salah satu instrumen penyemalat diri kita di jalanan. Sayangnya sebagian orang memahami bahwa kaca spion cuma aksesoris sepeda motor. 

Ada yang melepasnya karena mungkin mengganggu penampilan motor atau beranggapan bahwa kaca spion memecah konsentrasi pengendara. Padahal kaca spion bisa menjadi penyelamat jiwa kita.

Saya pernah menjumpai pengendara motor yang berniat mendahului kendaraan lain di depannya. Saya berada kira-kira 10 meter di belakangnya. Sebelum mendahului, ia memang menoleh ke kanan sebentar tanpa melihat kaca spion. Ia menyalakan lampu sein kanan, lalu mengarahkan kemudinya sebelum akhirnya tancap gas.

Ada kaca spion yang rasanya sudah terpasang dengan benar di sepeda motornya, akan tetapi ia tidak menggunakannya. Ia hanya menoleh kepalanya ke kanan sejenak, tujuannya mungkin untuk memastikan bahwa situasi clear dan (menurut dia) aman.

Padahal sebenarnya itu tidak sepenuhnya aman. Bagaimana bila ada sepeda motor atau kendaraan lain dengan kecepatan tinggi yang tiba-tiba sudah berada di belakangnya? Bila terhantam kendaraan itu, sudah pasti keduanya bakal celaka.

Disitulah fungsi penting kaca spion. Lewat spion, kita bisa mengetahui apakah posisi kendaraan kita sudah cukup aman sebelum melaju, berhenti, mendahului, atau pun belok kanan/kiri.

Seperti pengalaman saya lainnya berikut ini. Saya pernah hendak mendahului sebuah mobil yang berada di depan saya. 

Saya melihat spion kanan motor yang saya kendarai terlebih dulu, setelah clear baru saya menyalakan lampu sein kanan. Sesaat sebelum saya mengarahkan kemudi ke arah kanan, sekali lagi saya melihat spion kanan untuk memastikan situasi betul-betul aman.

Eehh... tiba-tiba dari kaca spion muncul bayangan sepeda motor yang entah dari mana datangnya. Sepeda motor itu ngebut dari belakang saya, bergerak mendahului motor saya dan menyalip mobil yang ada di depan saya dengan sedemikian cepatnya. Rupanya sepada motor itu bergerak zig-zag dari arah belakang kiri saya lalu bergerak ke kanan saya sebelum akhirnya bablas.

Saya pun terkesiap, cepat-cepat membatalkan rencana dengan mematikan lampu sein kanan seraya mengurangi kecepatan dengan perlahan. Fiuhhh.. Untung saya melihat kaca spion lagi. Kalau tidak, bisa saja kami sama-sama celaka.

Kaca spion motor tidak proper, sanksinya bikin keder

Sekadar mengingatkan, persoalan tentang kaca spion ini tercantum dalam UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Di Pasal 48 Ayat 1 dinyatakan bahwa "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan".

Pada Ayat 2 disebutkan "Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. susunan..." Nah, di bagian penjelasan terhadap pasal dan ayat tersebut, "susunan" terdiri dari sejumlah instrumen kendaraan bermotor dimana salah satunya adalah tersedianya komponen pendukung antara lain kaca spion.

Menurut UU tersebut, setiap kendaraan bermotor wajib memasang kaca spion. Maksudnya tidak hanya terpasang, tetapi juga proper serta difungsikan selama berkendara demi keselamatan pengendara dan pengendara lain di jalan.

Sanksi pelanggaran diatur dalam Pasal 285 Ayat 1, yaitu sanksi pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal 250 ribu rupiah. Jumlah yang lumayan besar. Padahal satu pasang kaca spion sepeda motor yang proper bisa ditebus kurang dari 100 ribu rupiah, lho.

Jadi daripada berargumen fafifu nggak jelas, mending segera order kaca spion untuk sepeda motormu agar bisa berkendara dengan hati tenang dan sampai ke tujuan dengan selamat.

***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun