Mohon tunggu...
Gatot Tri
Gatot Tri Mohon Tunggu... Administrasi - Swasta

life through a lens.. Saya menulis tentang tenis, arsitektur, worklife, sosial, dll termasuk musik dan film.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Waspada, Ancaman Perang Nuklir Bukan Mengada-ada

14 Oktober 2022   13:24 Diperbarui: 14 Oktober 2022   13:28 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ini bukan bermaksud menakut-nakuti, akan tetapi berdasarkan gejala yang teramati di tengah menegangnya situasi geopolitik yang sedang terjadi. Kita sudah pernah menderita karena peperangan di masa lalu, jangan sampai kehidupan kita kembali ke masa itu lagi. Jadi isu ancaman nuklir ini sangat penting untuk diantisipasi.

Mengenai skenario kontinjensi ancaman perang nuklir, sejauh ini belum ada secuil informasi yang dibagikan. Kemungkinan informasi itu tergolong classified alias rahasia negara dan hanya segelintir petinggi negeri saja yang bisa mengaksesnya. Rencana kontinjensi itu juga mungkin belum matang dan akan dibahas lebih lanjut yang nantinya akan menjadi pedoman bila perang nuklir terjadi.

Tentang mitigasi bencana nuklir, sebenarnya pemerintah sudah memiliki instrumennya dengan konteks fasilitas nuklir. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir memerinci manajemen mitigasi kedaruratan nuklir di area fasilitas atau instalai nuklir, termasuk lingkungan di sekitar fasilitas atau instalasi tersebut.

Dalam dokumen Permen tersebut terdapat Bab V mengenai Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan Nuklir. Dalam bab tersebut dijelaskan bahwa kesiapsiagaan dan kedaruratan nuklir dibagi menjadi tiga wilayah yaitu tingkat instalasi, provinsi dan nasional.

Ada sejumlah lembaga yang menjadi person-in-charge dalam hal kesiapsiagaan nuklir dan caretaker bila terjadi kedaruratan nuklir. Lembaga-lembaga tersebut adalah pemegang izin (untuk tingkat instalasi, yang nantinya juga menjadi ranah Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau BAPETEN), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD provinsi (untuk tingkat provinsi) dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB (untuk tingkat nasional). Ada uraian yang bersifat umum tentang apa yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak dalam hal kesiapsiagaan dan kedaruratan nuklir.

Dokumen tersebut bisa jadi menjadi salah satu rujukan dalam rencana kontinjensi terkait ancaman perang nuklir yang saat ini sedang digodog oleh pemerintah. Pasal yang relevan dengan ancaman ini mungkin Pasal 86 ayat 2 tentang Kejadian Khusus tentang sumber radioaktif atau bahan nuklir yang tidak diketahui pemiliknya dan lepasan zat radioaktif dan kontaminasi dari negara lain.

Apabila terjadi insiden khusus berkaitan dengan nuklir sebagaimana uraian dalam Pasal 86 ayat 2 tersebut, maka Kepala BAPETEN menjadi leader pelaksanaan tindakan penanggulanan. Namun, ia juga dapat berkoordinasi dengan BNPB dan/atau instasi terkait. Tetapi sekali lagi, konteks Permen tersebut adalah insiden nuklir yang terjadi pada fasilitas atau instalasi nuklir.

Apabila konteksnya perang nuklir dimana paparan radiasinya sampai ke wilayah Indonesia, kemungkinan Presiden bersama Panglima TNI dan Kepala BNPB yang akan memimpin tim penanganan bencana. Lingkup koordinasinya juga mungkin bakal luas tergantung skalanya. Permasalahan yang timbul juga pastinya akan sangat kompleks.

Bencana besar tsunami yang melanda Aceh akhir tahun 2004 silam mungkin bisa menjadi cermin. Ada berjuta masalah yang muncul setelah terjangan tsunami yang menelan korban jiwa hingga ratusan ribu manusia itu. Pasca musibah, ada banyak orang dengan kepakaran masing-masing yang dilibatkan untuk menangani para korban hingga membangun kembali provinsi tersebut secara bertahap.

Apabila negara kita mengalami dampak perang nuklir, akan ada banyak orang atau pihak yang akan dilibatkan dalam langkah penanganan dan pemulihan. Bisa jadi akan melibatkan asosiasi ahli nuklir untuk menakar level radiasi dan menentukan wilayah yang diisolasi. Mungkin juga bekerja sama dengan asosiasi ahli lingkungan untuk mengevaluasi dampak nuklir terhadap lingkungan hidup.

Untuk menangani para korban yang terpapar radiasi, perkumpulan rumah sakit mungkin akan berperan dalam memastikan ketersediaan fasilitas medis berkaitan dengan dampak nuklir. Termasuk dengan asosiasi profesional medis untuk perawatan warga yang terpapar radiasi. Asosiasi psikolog juga mungkin akan dilibatkan terkait penanganan dampak psikologis yang dialami warga, dan sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun