Mohon tunggu...
Gatot Tri
Gatot Tri Mohon Tunggu... Administrasi - Swasta

life through a lens.. Saya menulis tentang tenis, arsitektur, worklife, sosial, dll termasuk musik dan film.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Hedonisme di Atas Uang Donasi

5 Juli 2022   19:10 Diperbarui: 5 Juli 2022   19:13 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lebih lanjut, sebagaimana dilansir oleh Suara.com, kasus ACT ini bisa membuka jalan penyusunan undang-undang tentang pengumpulan dana amal atau "UU Charity". Bisa jadi isu yang saat ini mengemuka merupakan fenomena gunung es dimana pelakunya mungkin bisa lebih banyak lagi.

Di Inggris misalnya, sudah ada instrumen hukum berkaitan dengan pengelolaan dana amal atau donasi yang disebut dengan "Charity Law" yang di dalamnya terdapat sejumlah instrumen hukum seperti "Charities Act 2011" dan "Charities (Protection and Social Investment) Act 2016" . Begitu juga Australia yang telah memiliki instrumen hukum "Charities Act" yang berlaku sejak Januari 2014 lalu.

Sebenarnya instrumen hukum tersebut positif, tapi bila diterapkan di Indonesia ada kemungkinan orang-orang menjadi kurang nyaman. Mau donasi kok ada aturan-aturannya. Tetapi dari kacamata hukum, dari pada diselewengkan maka harus dilindungi dengan payung hukum. Jadi instrumen hukumnya nanti mengikat lembaga pengelola donasi, bukan donaturnya.

Tetapi dari semua pihak di seputar isu penyelewengan dana donasi ini, pihak yang paling dirugikan pastinya orang-orang atau lembaga yang berhak menikmati donasi. Karena donasi dari masyarakat bisa jadi tidak sampai kepadanya atau cuma sedikit yang sampai. Dalam konteks rumah ibadah seperti masjid atau mushola misalnya, bangunannya mungkin tidak jua jadi.  

Di AS, guna mencegah atau meminimalisir terjadinya penyelewengan dana donasi, pemerintah setempat membuat laman khusus bertajuk "Donating to Charity" yang berisi segala informasi mengenai kegiatan donasi mulai dari mencari informasi tentang lembaga donasi, penjelasan mengenai bentuk donasi, hingga mewaspadai scam. Begitu pula dengan Lembaga Perlindungan Konsumen AS yang juga membuka laman khusus "Before Giving a Charity" yang berisi panduan sebelum masyarakat menyampaikan donasinya.

Badan intelijen FBI juga membuat laman khusus bertajuk "Scams and Safety" untuk memberitahu orang-orang agar waspada terhadap aktivitas amal bodong. Badan tersebut juga memberikan sejumlah saran praktis untuk orang-orang dermawan nan baik hati yang hendak mendonasikan hartanya agar tidak tersalurkan di lembaga atau organisasi yang salah.

Sebagai penutup, rasanya kita perlu menyimak lagu lawas dari ABBA berjudul "Money, Money, Money" yang pernah hits di tahun 1976 silam. Lagu itu menceritakan tentang betapa nikmatnya bila punya banyak uang. Boleh banyak uang, tapi dari usaha atau bisnis sendiri ya, bukan dengan menilap uang donasi. Hehe..


***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun