Mohon tunggu...
Gatot Tri
Gatot Tri Mohon Tunggu... Administrasi - Swasta

life through a lens.. Saya menulis tentang tenis, arsitektur, worklife, sosial, dll termasuk musik dan film.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Korupsi Tidak Dilakukan oleh Pejabat Saja, Bisa Saja oleh Orang Biasa

17 Desember 2019   14:24 Diperbarui: 17 Desember 2019   14:23 474
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karyawan yang datang terlambat atau sering tidak di tempat selama jam kantor itu adalah contoh perilaku korupsi yang dilakukan oleh karyawan kantor. Karyawan datang terlambat karena problem transportasi mungkin bisa dimaklumi, misalnya KRL ada masalah, atau ban sepeda motor / mobil bocor.

Tetapi kalau gegara bangun kesiangan karena malam sebelumnya misalnya begadang maraton drakor atau nonton konser musik hingga tengah malam, itu adalah alasan saja. Sudah datang terlambat tapi pulang on time jam 4 atau 5 sore, fix dia korupsi waktu.

Ada juga yang ketika kembali dari istirahat makan siang tidak tepat waktu. Bisa 15 menit, 30 menit bahkan lewat satu jam dari batas jam istirahat makan siang. Cerita seorang rekan staf sebuah kantor, sebagian stafnya tidak mematuhi jam kerja yang telah disepakati bersama.

Jam kerja di kantor tersebut adalah jam 08.00 pagi hingga 17.00 sore. Jam istirahat adalah jam 12.00 hingga jam 13.00 siang. Saya rasa banyak perusahaan yang memiliki jam kerja demikian. Tetapi sebagian staf di kantor itu sering, atau lebih tepatnya punya kebiasaan datang terlambat. Kadang jam 9an, jam 10an, bahkan ada yang datang jam 11an.

Menjelang istirahat makan siang, sebagian karyawan ada yang sudah bersiap-siap hendak makan siang. Ada yang berangkat jam 11.30, ada yang on time jam 12.00. Nah, ketika jam lunch break usai, mereka sering terlambat balik kantor. Ada yang jam 13.15, ada yang 13.30, ada yang jam 14.00 bahkan ada yang baru balik menjelang jam 15.00! Padahal cuma istirahat makan siang.

Salah seorang kawan di sebuah grup Whatsapp yang saya ikuti curhat tentang staf di kantornya yang belum jua kembali ketika batas waktu jam istirahat usai. Ketika diselidiki, ternyata staf itu tidur di sebuah tempat di area kantor.

Ini mirip dengan apa yang pernah terjadi di sebuah perusahaan tempat saya pernah bekerja sebelumnya. Ada fenomena sejumlah karyawan suatu departemen yang sering menghilang beberapa jam sebelum jam kerja usai. Beberapa manajer yang terheran-heran dengan fenomena itu pun sepakat menelusuri keberadaan mereka.

Setelah mencari dengan seksama, ternyata mereka semua ditemukan di sebuah ruangan dalam kondisi sehat walafiat dan dalam kondisi tertidur pulas. Grookk, grookkk, begitu mungkin suara dengkurannya. Hehe.. Sungguh mencengangkan sekali kelakuan mereka. Alhasil, para manajer pun murka di lokasi. Sepertinya para karyawan sableng itu terkena sanksi. Ini termasuk korupsi waktu dimana jam kerja malah dipakai untuk tidur.

Sekadar mengingatkan, bukankah setiap karyawan yang bekerja di suatu perusahaan sudah menandatangani surat perjanjian kerja? Biasanya di dalam surat perjanjian kerja memuat informasi hari kerja, jam kerja dan jam istirahat.  

Setelah seorang karyawan menandatangani perjanjian tersebut, otomatis ia sepakat dengan hari kerja, jam kerja dan jam istirahat kantor, bukan malah tidak mematuhinya. Ketika pelanggaran jam kerja digunakan untuk kepentingan pribadi, itu sama saja dengan korupsi yaitu korupsi waktu.

Korupsi lainnya yang dilakukan karyawan adalah korupsi barang kantor. Kadang seorang staf kantor tidak menyadari bahwa ia melakukan korupsi ini. Tetapi kadang ada juga staf yang menyadari dan karena bukan termasuk pelanggaran berat maka menjadi kebiasaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun