Lebih detail, kita perlu melihat Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/PRT/M/2007, pada Bab 2 tentang Persyaratan Gedung Negara, di bagian E tentang Persyaratan teknis, terdapat spesifikasi teknis mengenai bahan langit-langit dan bahan penutup atap. Deskripsi mengenai spesifikasi gedung tersaji lengkap.
Sejumlah instrumen peraturan tersebut di atas dapat menjadi pedoman dasar dalam pelaksanaan investigasi Kemendikbud di lapangan. Tetapi saya juga meyakini Kemendiknas telah memiliki prosedur investigasi tertentu berkaitan dengan insiden semacam ini.
***
Kalau kita membaca sejumlah peraturan tersebut, dengan melihat foto-foto dan tayangan video tentang robohnya atap SDN Gentong yang beredar di media berita maupun media sosial, kita bisa memperkirakan penyebab terjadinya insiden tersebut. Namun laporan tim investigasi dari Kemendikbud pasti akan memberikan penjelasan yang lebih luas dari segala aspek.
Semoga tim investigasi dari Kemendikbud memberikan laporan hasil investigasi yang terang benderang. Harapan kita semua semoga insiden ini menjadi insiden yang terakhir kalinya. Jangan lagi ada gedung sekolah yang roboh di masa mendatang. Semoga.
Bacaan:
BeritaJatim.com, CNN.com, Detik.com, Kompas.comÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H