Mohon tunggu...
Gatot Tri
Gatot Tri Mohon Tunggu... Administrasi - Swasta

life through a lens.. Saya menulis tentang tenis, arsitektur, worklife, sosial, dll termasuk musik dan film.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Gedung Sekolah Jangan Roboh Lagi

6 November 2019   18:11 Diperbarui: 6 November 2019   18:13 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setahun yang lalu, tepatnya pada 17 November 2018, plafon gedung SMP Negeri 1 Terpadu Unggulan di Kecamatan Sesayap, Tana Tidung, Kalimantan Utara ambruk. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. (sumber: KoranKaltara.com)

Itu adalah beberapa contoh insiden robohnya gedung sekolah yang saya telusur melalui Google dalam satu tahun terakhir. Mungkin saja ada insiden lain yang tidak terangkat di media. Belum termasuk insiden serupa yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya.

Tentang perbaikan gedung SDN Gentong, ada sejumlah opsi misalnya dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota atau Dana Alokasi Khusus (DAK). Atau mungkin melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar yang memiliki program bantuan renovasi sekolah dasar.

Kabarnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah mengirimkan tim investigasi ke Pasuruan. Usai investigasi selesai dilakukan, pasti akan ada upaya perbaikan gedung sekolah tersebut yang akan diputuskan oleh pihak sekolah bersama pihak terkait lainnya.

Bagaimana instrumen peraturan tentang gedung sekolah?

Setelah menelusuri sejumlah referensi, sebetulnya instrumen berkaitan dengan pembangunan gedung,  khususnya gedung sekolah sudah sangat lengkap. Kita juga telah memiliki Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) yang bekerja sama secara erat dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal standar sarana dan prasarana sekolah.

Peraturan utama adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 24 tahun 2007 yang secara lengkap mengatur spesifikasi kebutuhan ruang sekolah termasuk dari sisi keselamatannya. Peraturan tersebut juga memiliki tautan ke sejumlah peraturan lainnya, misalnya berkaitan dengan pencemaran air, pencemaran udara dan kebisingan.

Mengenai kualitas gedung, peraturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan khususnya pada Pasal 45, dan standar PU (Pekerjaan Umum).

Bila kita melihat PP No.19/2005, pasal 45 ayat 3 berbunyi sebagai berikut "Standar kualitas bangunan minimal pada satuan pendidikan dasar dan menengah adalah Kelas B." Apakah bangunan kelas B itu? Saya tidak dapat menemukan informasi mengenai hal ini di internet, kecuali informasi dari sebuah blog ilmu konstruksi yang menjelaskan bangunan yang termasuk kelas B adalah perumahan bertingkat, asrama, sekolah dan tempat Ibadah.

Bila mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara (gedung sekolah dasar negeri termasuk dalam gedung negara), kerusakan SDN Gentong termasuk kerusakan sedang dimana kerusakan pada sebagian komponen non struktural, dan atau komponen struktural seperti struktur atap, lantai, dll. Tingkat kerusakannya kira-kira 30 persen.

Dari sejumlah foto dan tayangan video, bangunan sekolah masih berdiri dimana sebagian rangka atap nampak patah. Pastinya sebagian dinding, kusen pintu atau jendela juga rusak. Plafon ruang ikut roboh dan sepertinya sebagian besar instalasi listrik rusak. Dengan kondisi tersebut, maka tingkat kelayakan bangunan tidak aman, tidak dapat dipakai untuk kegiatan belajar mengajar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun