Tetapi kadang polisi tidur bisa membahayakan pengendara kendaraan bermotor, apalagi jika polisi tidur tidak dicat yang membuatnya tidak terlihat sebagai polisi tidur. Kala malam, di area tanpa atau minim penerangan, keberadaan polisi tidur ini susah diketahui oleh sebagian pengendara. Tiba-tiba saja kendaraan mereka berguncang cukup kuat ketika melewatinya.
Salah satu insiden yang pernah saya dengar yang berkaitan dengan polisi tidur membuat celaka seorang pengendara motor. Kejadiannya sudah cukup lama, belasan tahun lalu. Kecelakaan itu terjadi di jalan di sisi sebuah masjid. Seorang pengendara motor kabarnya ngebut dan nampaknya tidak tahu ada dua polisi tidur di jalan itu.
Saya tidak begitu jelas mendengar bagaimana detail informasinya. Ada info pengendara motor itu tersungkur di jalan, ada juga info lainnya kalau motornya menabrak pohon. Mungkin polisi tidur membuat motornya "terbang" sesaat ke arah pohon itu. Pengendara motor nahas itu kabarnya tewas di tempat kejadian. Kalau sudah begini, kadang polisi tidur yang disalahkan. Tetapi pengendara motor itu juga seharusnya tidak ngebut karena perilaku ngebut itu sangat membahayakan dirinya.Â
Tentang polisi tidur, saya punya pengalaman ketika menaiki sebuah angkot. Waktu itu penumpangnya tinggal tiga orang dan angkot sudah lumayan dekat dengan terminal pemberhentian terakhir. Jalan yang dilewati angkot itu terdapat beberapa polisi tidur yang nampaknya cukup tinggi dan kurang disadari keberadaannya oleh sang pengemudi angkot.
Waktu itu angkot melaju dengan kecepatan sedang. Nah, ketika melewati salah satu polisi tidur, sang pengemudi tidak mengurangi kecepatan angkot. Alhasil angkot yang kami naiki meloncat lumayan tinggi, menghempaskan tubuh saya dari kursi bagian belakang angkot hingga ke depan ke arah kursi pengemudi.
Syukurlah saya tidak cedera di dalam angkot. Saya hanya kaget tapi juga agak gemetar. Kejadiannya begitu cepat. Hanya saya yang terlempar karena penumpang lainnya berpegangan erat pada kursi dan jendela angkot. Mungki waktu itu saya merasa lelah dan mengantuk sehingga tidak sempat memegang sesuatu untuk menahan badan saya.
Membuat polisi tidur itu ternyata ada aturannya. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan. Kompasianer Fery Irawan pernah mengupas tentang polisi tidur. Anda dapat membacanya di tautan ini.
***
Saya kira masih ada sejumlah perilaku berkendara lainnya yang membahayakan bagi diri pengendara tersebut mapun bagi pengendara lainnya. Di satu sisi, kadang diri kita sudah mematuhi peraturan berlalu lintas, namun ada sebagian pemakai jalan lain yang kurang mematuhinya dan berperilaku membahayakan pemakai jalan lain.
Misalnya pemotor yang melewati trotoar ketika jalanan macet, membuang sampah di jalan, menggunakan ponsel ketika berkendara, motor yang ditumpangi oleh lebih dari dua orang, melawan arus, melanggar pintu perlintasan kereta api, tidak memasang tanda segitiga pengaman ketika kendaraan mogok atau ngeban, dan lain-lain.
Sudah banyak terjadi kecelakaan lalu lintas karena sebagian pengendara kurang mematuhi peraturan lalu lintas. Kesadaran mematuhi peraturan lalu lintas ini harus dimulai dari diri kita sendiri. Slogan "Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja" yang sering dipasang di kantor atau pabrik sebaiknya diterapkan dalam konteks lebih luas, tidak hanya di perusahaan tempat kita bekerja tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari termasuk dalam hal berlalu lintas.