Selain itu kebijakan yang berkaitan tentang pengalokasian sinergisitas anggaran juga diperlukan sebagai cara merealisasikan antara kebutuhan tenaga pendamping literasi digital dan kebutuhan perkembangan digitalisasi desa apabila hanya bisa didanai melalui sistem alokasi keuangan yang bersumberdari Dana Desa.
Diharapkan dengan adanya pendampingan di bidang teknologi digital ini, segala kekurangan dan kelemahan yang masih dialami desa desa bisa menjadi ideal. Melalui kelompok-kelompok literasi digital ini, masyarakat bisa dipandu untuk mengerti dan paham bagaimana memanfaatkan teknologi digital ini demi memudahkan sekaligus menyejahterakan kehidupan mereka. Melalui pendampingan ini, diharapkan edukasi kepada anak anak dan remajap juga bisa turut berjalan.
Berkat perkembangan teknologi informasi digital, citra desa memang sudah tidak sekumuh dulu. Banyak sekali perkembangan yang sudah terjadi di desa.
Sehingga diharapkan apabila kendala dan kekurangan kekurangan seputar pengelolaan dan pendampingan teknologi digital bisa teratasi, maka ke depan cita-cita Gus Menteri dalam memajukan desa bisa terealisasi. Dan kelak, desa bukan lagi hanya sebagai nyala lilin bagi Indonesia, namun menjadi obor-obor terang bagi Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H