Mohon tunggu...
Gathan Alfaraldy
Gathan Alfaraldy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa sarjana S1 di Universitas Pamulang dengan program studi Teknik Informatika yang memiliki hobi bermain game dan membaca buku komik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pancasila sebagai Dasar Negara dan Landasan Hak Asasi Manusia di Indonesia

30 Desember 2024   16:00 Diperbarui: 30 Desember 2024   16:00 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pancasila Dasar Negara Indonesia dan Hak Asasi Manusia (Sumber : https://www.kompasiana.com/thadeomf4214/62b04abdbb4486581931a6d4/)

Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia merupakan hak atau kewajiban yang di dapatkan seseorang dari lahir untuk mendapatkan perilakuan yang memanusiakan manusia. Hak asasi manusia ini bersifat luas, serta melekat pada seseorang tanpa adanya kekerasan dan wajib dihormati oleh masyarakat ataupun negara.

    Pengertian HAM menurut konvensi Hak Asasi Manusia merupakan, perjanjian internasiaonal yang mencakup hak asasi manusia, yang di anggap penting bagi semua manusia. Seperti kekayaan agama, hak untuk menikah serta berkeluarga, dan hak untuk memiliki poperti.

Hak Asasi Manusia dapat di bedakan menjadi empat, yakni:

Hak asasi sipil

Hak ini sering di sebut dengan Civil Rights adalah hak yang biasanya terdapat pada seseorang dan tidak bisa di pisahkan seperti, hak untuk mendapatkan kehidupan, kebebasan dalam memilih agama yang kita inginkan dan memeluk agama.

Hak asasi politik

Merupakan hak yang di miliki individu untuk di bidang politik, seperti hak bergabung dalam organisasi partai sosial, hak mendirikan partai, hak untuk memilih atau dipilih dalam pemilihan umum.

Hak asasi ekonomi

Hak asasi ekonomi ini sering di sebut Economy Rights, hak ini di miliki seorang individu yang di gunakan dalam segala kegiatan yang terhubung dalam ekonomi masyarakat. Seperti, hak untuk mendapatkan sesuatu barangbaik berupa perlengkapan kebutuhan hidup atau rumah tangga, tanah, rumah, kendaraan dan tentunya menjadi kebutuhan hidup yang berupa barang.

Hak asasi sosial-budaya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun