Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia merupakan hak atau kewajiban yang di dapatkan seseorang dari lahir untuk mendapatkan perilakuan yang memanusiakan manusia. Hak asasi manusia ini bersifat luas, serta melekat pada seseorang tanpa adanya kekerasan dan wajib dihormati oleh masyarakat ataupun negara.
  Pengertian HAM menurut konvensi Hak Asasi Manusia merupakan, perjanjian internasiaonal yang mencakup hak asasi manusia, yang di anggap penting bagi semua manusia. Seperti kekayaan agama, hak untuk menikah serta berkeluarga, dan hak untuk memiliki poperti.
Hak Asasi Manusia dapat di bedakan menjadi empat, yakni:
Hak asasi sipil
Hak ini sering di sebut dengan Civil Rights adalah hak yang biasanya terdapat pada seseorang dan tidak bisa di pisahkan seperti, hak untuk mendapatkan kehidupan, kebebasan dalam memilih agama yang kita inginkan dan memeluk agama.
Hak asasi politik
Merupakan hak yang di miliki individu untuk di bidang politik, seperti hak bergabung dalam organisasi partai sosial, hak mendirikan partai, hak untuk memilih atau dipilih dalam pemilihan umum.
Hak asasi ekonomi
Hak asasi ekonomi ini sering di sebut Economy Rights, hak ini di miliki seorang individu yang di gunakan dalam segala kegiatan yang terhubung dalam ekonomi masyarakat. Seperti, hak untuk mendapatkan sesuatu barangbaik berupa perlengkapan kebutuhan hidup atau rumah tangga, tanah, rumah, kendaraan dan tentunya menjadi kebutuhan hidup yang berupa barang.
Hak asasi sosial-budaya