Mohon tunggu...
Gaston OttoMalindir
Gaston OttoMalindir Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa Doktoral Ilmu Politik Universitas Indonesia

"Teruslah menjadi si Bodoh yang haus akan Ilmu"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontrak Sosial Ala Rousseau

21 Oktober 2023   11:12 Diperbarui: 21 Oktober 2023   11:14 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada bagian kedua mengenai kedaulatan yang tak dapat dicabut, Rousseau mengatakan bahwa yang paling penting dari beberapa prinsip yang ditetapkan ialah hanya kehendak umum (general will) yang dapat mengatur kekuatan negara dengan cara yang disetujui untuk mencapai tujuan akhir lembaga itu, yakni kebaikan Bersama (Rousseau, 1986:22). Oleh karena itu ia menegaskan bahwa; kedaulatan sebagai pelaksana kehendak umum tidak pernah dapat memindahkan haknya sendiri, dan penguasa hanya berbentuk badan kolektif tidak dapat diwakili selain oleh dirinya sendiri: kekuasaan (power) boleh diserahkan tetapi kemauan (will) tidak.

Selanjutnya Rousseau mengatakan bahwa kedaulatan tidak dapat dicabut, begitu juga tidak dapat dibagi. Baik kehendak umum maupun kehendak pribadi, keduanya adalah kehendak seluruh lembaga rakyat atau Sebagian dari padanya. Kesalahan yang terjadi muncul karena tidak memiliki gagasan terperinci yang membentuk otoritas penguasa. Kelanjutan dari yang telah diuraikan bahwa kehendak umum itu selalu benar dan menguntungkan umum. Meskipun acapkali terdapat banyak perbedaan antara kehendak semuanya dan kehendak umum.

Rousseau menyebutkan dalam bukunya bahwa batas kekuasaan penguasa terletak pada hak individu yang dimiliki oleh masyarakatnya. Mereka memberikan kebebasannya dan haknya secara kolektif berdasarkan kesepakatan bukan didasarkan pada keinginan individu. Oleh karena itu maka kesepatakan sosial (social compact) menetapkan diantara warga negaranya suatu persamaan bahwa mereka semua terikat pada perjanjian di bawa kondisi yang sama dan semua akan menikmati hak yang sama.

Disebutkan bahwa setiap orang memiliki hak atas hidup dan matinya dan tidak untuk dihakimi atau dipersalahkan. Oleh karena tujuan akhir dari perjanjian sosial adalah memelihara kelangsungan beberapa kelompok yang sedang mengadakan ikatan perjanjian. Siapa pun yang ingin menikmati tujuan akhir itu harus bersedia memikul berbagai resiko, bahkan berbagai bahaya yang tidak terpisahkan dari cara untuk mencapai tujuan itu. Rousseau juga mengatakan bahwa di dalam suatu negara dengan pemerintahan yang baik dijumpai hanya sedikit hukuman yang dijatuhkan. Hal ini bukan karena dinegeri itu berlaku banyak pengampunan yang diberikan kepada si terhukum, tetapi karena hanya terdapat sedikit jumlah kejahatan yang terjadi.

Dengan kesepakatan sosial kita telah memberikan eksistensi serta hidup kita pada negara hukum, dan sekarang tinggal memberikan padanya saran serta kehendak untuk menetapkan perundang-undangan. Tidak dapat diragukan lagi bahwa keadilan bersifat universal sehingga hanya bersumber pada pertimbangan sehat. Jika kemudian terbentuk suatu hubungan, ini hanyalah satu hubungan dari keseluruhan objek dari satu titik pandang terhadap seluruh objek dari titik pandang yang lain dan keseluruhan itu sendiri tidak terbagi-bagi. Kemudian suatu yang mereka perankan adalah umum seperti halnya kehendak yang memerankan itu. Tindakan inilah yang oleh Rousseau disebut "hukum" (law).

Buku III

Dalam buku ini selanjutnya Rousseau membagi pemerintahan ke dalam dua bentuk yakni legislatif dan eksekutif. Meskipun demikian, ia mengatakan bahwa hanya kekuasaan legislatiflah yang menjadi milik rakyat dan hanya dapat dimiliki oleh lembaga itu. Hal ini dikarenakan dasarnya sudah ditetapkan, maka sebaliknya mudah dilihat bahwa kekuasaan eksekutif tidak bisa menjadi kekuasaan umum sebagaimana pembuat undang-undang atau penguasa.

Dikatakan bahwa di dalam pemerintahanlah didapatkan kekuasaan perantara yang menjadi penghubung dari keseluruhan pada keseluruhan atau dari penguasa dengan negara. Suatu pengaturan pemerintah yang absolut dan unik tidak akan baik bagi setiap negara. Dalam skala kecil adalah pemerintah dan dalam skala besar adalah negara hukum.

Pada bagian ini disebutkan bahwa apabila pada akhirnya kehendak perorangan dari pangeran menjadi lebih efektif daripada kehendak penguasa, dan kekuatan umum yang berada di tangannya digunakan untuk memaksa timbulnya ketaatan pada kehendak perorangannya, munculkan kemudian dua penguasa: yang satu hak dan yang lain dalam kenyataan. Pada saat itulah kesatuan sosial menjadi sirna dan negara hukum pun menjadi bubar.

Rousseau menyebutkan bahwa dalam perbandingan pemerintah menjadi lemah dengan melipatgandakan jumlah hakim, dan saya sudah membuktikan bahwa kekuasaan untuk mengendalikan harus ditingkatkan bila penduduk menjadi lebih banyak. Dari sini menyusul bahwa perbandingan antara hakim dan pemerintah harus tepat sesuai dengan titik balik dari perbandingan antara subjek dengan penguasa.

Penguasa dapat melaksanakan tanggung jawab pemerintah terhadap seluruh rakyat atau Sebagian besar rakyat, dengan suatu cara sehingga terdapat lebih banyak hakim-warga dibandingkan dengan warga secara perorangan. Bentuk pemerintahan seperti itu disebut "Demokrasi". Sebaliknya, penguasa dapat pula membatasi pemerintah ditangan sejumlah kecil orang sehingga terdapat lebih banyak warga negara perorangan dibandingkan dengan para hakim. Yang mana bentuk pemerintahan seperti ini oleh Rousseau dinamakan "aristokrasi". Akhirnya, seluruh pemerintah terkonsentrasi di dalam tangan seorang hakim dari mana semua hakim lain akan memperoleh kekuasaannya. Ini merupakan bentuk yang paling umum yang dikenal dengan nama "monarki" atau "pemerintah Kerajaan".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun