Garda Muhammad Faqih Abdillah Sutikno (212111066)
Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta
A. Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli dan Analisisnya
1. Soerdjono Soekanto: "Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal menaatinya."
2. Soetandyo Wignjosoebroto: "Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari."
3. Donald Black: "Sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat."
4. Gurvitch: "Sosiologi hukum adalah bagian sosiologi yang menelaah kenyataan sosial dari hukum."
5. Mayor Polak: "Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang masyarakat secara keseluruhan, yaitu hubungan di antara manusia, manusia dengan kelompok, kelompok dengan kelompok secara formal, nonformal, dan kelompok statis maupun dinamis."
Analisis: Dari beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ahli, dapat dikatakan bahwa sosiologi hukum merupakan sebuah cabang ilmu/pengetahuan yang mempelajari tentang masyarakat dan hubungan-hubungan yang terdapat didalamnya, serta meneliti faktor apa saja yang memengaruhi manusia dalam menaati maupun melanggar hukum yang ditetapkan.
B. Pengertian Sosiiologi Hukum Menurut Saya
Sosiologi hukum adalah salah satu ilmu pengetahuan di dalam cabang kajian sosiologi dimana ilmu tersebut mempelajari tentang bagaimana pengaruh dari masyarakat terhadap hukum dan sebaliknya. Pendekatan dari sosiologi hukum ini menitikberatkan pada gejala-gejala yang ada di dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, yang tentunya berpengaruh terhadap hukum. Sosiologi hukum lahir dari hasil buah pikir para ahli di bidang filsafat hukum dan sosiologi. Hasil-hasil pemikiran tersebut dipengaruhi oleh mazhab atau aliran yang mewakili sekelompok ahli.
C. Contoh Kasus dan Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum dalam Masyarakat
- Contoh kasus:
Banyak terjadinya kasus pelanggaran lalu lintas di suatu daerah, seperti menerobos lampu merah dan melawan arus sehingga mengancam keselamatan pengendara lain.
- Analisis faktor-faktor yang memengaruhi efektifitas hukum daalam masyarakat:
1. Kaidah hukum atau peraturan itu sendiri: Pembentukan suatu peraturan bertujuan untuk mewujudkan suatu kepentingan tertentu. Aturan lalu lintas dibuat agar menimbulkan rasa keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam aktivitas lalu lintas. Jika dilihat dari faktor ini Di Indonesia sendiri sudah sesuai dengan diaturnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Sarana/fasilitas: Sarana atau fasilitas merupakan unsur yang sangat penting dalam penegakan hukum untuk mengefektifkan suatu aturan tertentu. Tanpa adanya saana dan fasilitas tersebut penegak hukum bisa terhambat dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini mengakibatkan tujuan yang diharapkan oleh undang-undang tidak dapat dicapai secara optimal. Salah satu contoh sarananya ialah lampu merah, apabila terjadi masalah seperti lampu tersebut mati, dipastikan bahwa para pengendara di persimpangan jalan raya menjadi tidak teratur.
3. Warga masyarakat: Kepatuhan masyarakat juga merupakan faktor yang menyebabkan suatu peraturan dapat berjalan efektif. Contohnya, apabila derajat kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap peraturan rambu lalu lintas tinggi, maka peraturan lalu lintas pasti akan berfungsi yaitu mengatur waktu penyeberangan pada persimpangan jalan dan menimbulkan kemanan di jalan.
D. Contoh Pemikiran Hukum Emile Durkheim, Aliran Pemikiran Positivisme
- Contoh pemikiran Emile Durkheim
1. Teori Solidaritas (The Division of Labour in Society)
Teori ini membagi solidaritas menjadi dua yaitu: (1) solidaritas mekanis yang dibentuk oleh hukum represif, artinya pelaku suatu kejahatan atau perilaku menyimpang akan terkena hukuman, dan (2) solidaritas organik yang dibentuk oleh hukum restitutif dimana tujuannya bukan untuk menghukum melainkan untuk memulihkan aktivitas normal dari suatu masyarakat.
2. Teori Fakta Sosial
Teori ini menjelaskan bahwa fakta sosial adalah seluruh cara bertindak, baku maupun tidak, yang dapat berlaku pada diri individu sebagai sebuah paksaan eksternal. Durkeim juga mengumpamakan fakta sosial seperti sebuah benda artinya gejala sosial adalah riil secara obyektif, dengan satu eksistensi yang terlepas dari gejala biologis atau psikologis individu.
3. Teori tentang Agama
Dalam teori ini Emile Durkhein berpendapat bahwa agama adalah agama adalah lambang kesadaran kolektif dalam bentuknya yang ideal, agama merupakan sarana untuk memperkuat kesadaran kolektif seperti ritus-ritus agama. Serta Tuhan dianggap sebagai simbol dari masyarakat itu sendiri yang sebagai kesadaran kolektif kemudian menjelma ke dalam respresentatif kolektif.
- Contoh pemikiran Aliran Pemikiran Positivisme
Aliran postivisme adalah aliran yang menegaskan harus terpisahnya antara hukum dan moral. Aliran ini menitikberatkan pada hukum tertulis dikarenakan pemikiran dari aliran ini meyakini tidak ada norma hukum diluar hukum positif. Contoh diterapkannya pemikiran ini ialah pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan hukum tertulis yang dapat mengatur masyarakatnya serta dalam sebuah pelanggaran dapat dinilai objektif dan terukur.
E. Hasil Book Review dan Inspirasinya
Judul           : Sosiologi Hukum
Nama Penulis  : Urip Sucipto
Penerbit       : Deepublish
Tahun Terbit  : 2014
Kota Terbit    : Yogyakarta
Halaman      : 94 Halaman
Buku yang berjudul "Sosiologi Hukum" karya Urip Sucipto membahas mengenai pengenalan sosiologi hukum, pengertian para ahli mengenai pengertian sosiologi hukum, pemikiran ahli filsafat hukum, pemikiran para sosiolog, masalah sosiologi hukum dan keadilannya.
Terdapat beberapa nama yang terkemuka dalam perkembangan sosiologi hukum. Salah satu tokohnya ialah Roscoe pound yang berpendapat bahwa sosiologi hukum adalah cabang dari sosiologi yang mempelajari pengaruh masyarakat kepada hukum dan sejauh mana gejala-gejala yang ada dalam masyarakat itu dapat mempengaruhi hukum tersebut di samping juga diselidiki sebaliknya pengaruh hukum pada masyarakat.
Pada hakikatnya, sosiologi hukum merupakan hasil dari pemikiran-pemikiran yang dilakukan oleh para ahli baik dalam bidang dilsafat hukum, ilmu hukum, dan sosiologi. Hasil pemikiran tersebut bukan hanya berasal dari seorang individu saja, namun juga berasal dari suatu mazhab atau aliran.
Mazhab dan aliran dalam soisologi hukum:
- Mazhab Formalistis, aliran ini menekankan pentingnya hubungan antara hukum dan moral.
- Mazhab Sejarah dan Kebudayaan, aliran ini bahwa hukum tidak dibuat, akan tetapi tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat.
- Aliran Utilitarianisme, berpendapat bahwa hukum harus meberikan manfaat kepada manusia (utikity).
- Aliran Sociological Jurisprudence, berpendapat bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai demgam hukum yang hidup di masyarakat.
- Aliran Realisme Hukum, berpendapat bahwa tidak ada hukum yang mengatur suatu perkara sampai adanya putusan hakim pengadilan terhadap putusan itu.
- Aliran Antropological Jurisprudence, berpendapat bahwa hukum merupakan pencerminan nilai sosial budaya dan mengandung sistem nilai.
Pemikiran para sosiolog:
- Emile Durkheim, mengemukakan bahwa setiap hukum tertulis mempunyai tujuan berganda yaitu menetapkan kewajiban dan merumuskan sanksinya.
- Max Weber, mengemukakan bahwa hukum harus terdapat alat pemaksa, alat pemaksa tersebut tidak perlu berbentuk badan peradilan melainkan bisa berbentuk keluarga atau kelompok.
Beberapa persoalan sosiologi hukum yang selau disorot oleh para ahli antara lain hukum dan sistem sosial dalam masyarakat, sifat hukum yang dualistis,hukum da nilai sosial budaya, serta hukum dan kekuasaan.
Inspirasi
Inspirasi yang saya dapatkan setelah membaca buku sosiologi ialah memahami bagaimana hukum diterapkan dan dapat berpengaruh dalam kehidupan sosial dan masyarakat. Selain itu, buku ini memberikan pemahaman tentang masalah-masalah yang terjadi dalam lingkup sosiologi hukum tidak akan terlepas dari lingkup pergaulan manusia karena hampir setiap perilaku manusia di suatu masyarakat diatur oleh hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H