Adapun bagi masyarakat yang menjadi subjek Reforma Agraria akan mendapatkan Hak Pakai di atas HPL BBT selama 10 tahun. Selain itu, akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) bila telah dimanfaatkan dengan baik. Terkait hal ini, BBT bertugas menyiapkan lahannya, sementara verifikasi subjek dilakukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai Bupati/Wali Kota.
Praktiknya di lapangan, tidak semudah teorinya! Dalam menjalankan Tupoksinya, BBT tak luput dari yang namanya kendala. Di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur misalnya. Sempat berlangsung proses hukum karena silang sengketa lahan Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN). Meskipun belakangan, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur memenangkan dan menguatkan posisi BBT.
Beda lagi dengan yang terjadi di Cianjur, Jawa Barat. Pelaksanaan Reforma Agraria di atas HPL BBT sempat memunculkan ketidakpuasan sejumlah warga Desa Batulawang. Meski akhirnya, komitmen BBT untuk menata dan memperhatikan tata ruang pertanahan serta rumah tinggal di area HPL BBT dapat dilaksanakan.
Sosialisasi pengukuran pendistribusian lahan di atas HPL BBT pun terlaksana baik. Mandat BBT sesuai PP tentang Bank Tanah pun terimplementasikan. Apa itu? Melakukan pendistribusian tanah melalui kegiatan penyediaan dan pembagian tanah.
Begitulah, tugas berat nan mulia yang diemban BBT memang harus mengedepankan slogan yang saya usulkan yaitu "Mewujudkan Kemaslahatan Tanah".
Slogan ini kiranya juga bisa diejawantahkan untuk memaknai kondisi lahan yang "Clear and Clean". Karena, bukankah status 'klir dan klin' memang dipersyaratkan lebih dulu, sebelum tanah di atas HPL BBT dimanfaatkan dan bermaslahat.
Terkini, slogan "Mewujudkan Kemaslahatan Tanah" juga bisa dijadikan tindaklanjut pascamuncul pernyataan dari Menteri Hak Asasi Manusia dan Menteri ATR/BPN. Kedua menteri baru saja mengingatkan, agar setiap konflik maupun sengketa lahan diselesaikan berbasis dimensi HAM.
Disinilah, BBT dengan slogan yang saya usulkan, tinggal menandaskan saja, bahwa tugas mulianya yakni merencanakan, memperoleh, mengadakan, mengelola, memanfaatkan hingga mendistribusikan tanah, memang berupaya mewujudkan kemaslahatan tanah melalui kerangka HAM.
Sebenarnya pula, bercermin dari sumber-sumber tanah yang dikelola BBT, slogan "Mewujudkan Kemaslahatan Tanah" tidaklah mustahil diwujudkan. Seperti diketahui, sumber-sumber tanah BBT berasal dari Tanah bekas hak, Kawasan terlantar, Pelepasan kawasan hutan, Tanah timbul, Tanah hasil reklamasi, Tanah bekas tambang, hingga Tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang.
Selain itu, BBT juga melakukan kerja sama pemanfaatan tanah dengan pihak lain, seperti jual beli, sewa, hibah, dan tukar menukar.