Mohon tunggu...
Gapey Sandy
Gapey Sandy Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Peraih BEST IN CITIZEN JOURNALISM 2015 AWARD dari KOMPASIANA ** Penggemar Nasi Pecel ** BLOG: gapeysandy.wordpress.com ** EMAIL: gapeysandy@gmail.com ** TWITTER: @Gaper_Fadli ** IG: r_fadli

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Kiprah Badan Bank Tanah Mewujudkan Kemaslahatan Tanah

19 Januari 2025   22:06 Diperbarui: 19 Januari 2025   22:06 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lahan Bandara VVIP IKN yang disediakan oleh Badan Bank Tanah. (Foto: banktanah.id)

Tak berlebihan bila Kepala Badan Bank Tanah (BBT) Parman Nataatmadja mengatakan, pendirian lembaganya sungguh bertujuan mulia. Yaitu, berpihak pada rakyat dan memberikan lapangan pekerjaan guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Tujuan itu diwujudkan dengan merencanakan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, pembangunan, pemerataan ekonomi, reforma agraria, dan keadilan pertanahan. Semua ini termaktub dalam Perpres Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah.

Kini, sebutlah salah satu tugas BBT itu yakni merencanakan ketersediaan tanah untuk keadilan pertanahan. Nah, terkait tugas BBT ini, bagaimana realita kasus-kasus pertanahan di tanah air saat ini?

Kita awali dari data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menyebutkan, pada 2024 terjadi 5.973 kasus konflik agraria. Di antaranya ada kasus rebutan tanah rakyat oleh perusahaan, tumpang tindih Hak Guna Usaha, hingga penguasaan atas tanah.

Idem ditto di Parlemen. Komisi II DPR yang juga membidangi Pertanahan memaparkan, sepanjang tahun lalu, mereka menerima 495 aduan masyarakat. Semua itu kemudian dibagi menjadi empat klaster, salah satunya pertanahan dan tata ruang. Di sini aduannya meliputi ulah mafia tanah, penyerobotan tanah, pelayanan publik di sektor pertanahan, dan tata ruang.

Sementara itu, data Komnas HAM menyebutkan, selama empat tahun terakhir terjadi 2.276 kasus konflik agraria. Konfliknya antara lain berkaitan dengan yang disebabkan penguasaan tanah atau perebutan sumber daya alam.

Realita lain, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, pada 2023 terjadi 241 kasus konflik agraria atau naik 12 persen dibandingkan 2022 dengan 212 kasus. Pada 2023, luasan konflik agraria mencapai 638.188 hektare yang meliputi tanah pertanian, wilayah adat, wilayah tangkap, hingga permukiman.

Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja. (Foto: ANTARA/HO-Badan Bank Tanah)
Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja. (Foto: ANTARA/HO-Badan Bank Tanah)

Banyaknya konflik agraria dan pertanahan tadi memunculkan harapan agar BBT semakin memainkan perannya dalam merencanakan ketersediaan tanah untuk keadilan pertanahan. Apalagi memang di antara peran BBT adalah menyelesaikan konflik-konflik agraria melalui program Reforma Agraria.

Yup! Reforma Agraria merupakan salah satu tugas dan fungsi BBT sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021. Disebutkan, BBT wajib menyediakan minimal 30 persen dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL)-nya untuk Reforma Agraria.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun