Tuntutan aksesibilitas disabilitas dalam mengakses layanan jasa keuangan dasar juga menjadi perwujudan dari amanat konstitusi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pada Pasal 18 menjabarkan, hak aksesibilitas bagi penyandang disabilitas berupa hak untuk mendapatkan aksesibilitas fasilitas publik pada umumnya, dan hak mendapatkan akomodasi yang layak sebagai bentuk aksesibilitas bagi individu.
Berikutnya, pada Pasal 19 dijelaskan, hak pelayanan publik untuk penyandang disabilitas berupa hak memperoleh akomodasi yang layak dalam pelayanan publik secara optimal, wajar, bermartabat, proporsional tanpa diskriminasi. Juga, memperoleh hak pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas umum yang mudah diakses di tempat layanan publik dengan tanpa tambahan biaya apapun.
Mengupayakan berbagai aksesibilitas untuk disabilitas bukan hanya menjadi amanat undang-undang. Tapi sekaligus mewujudkan pernyataan Presiden Joko Widodo pada peringatan Hari Disabilitas Internasional, 3 Desember 2021.
Kepala Negara menekankan komitmen pemerintah guna memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Jokowi menegaskan, komitmen dan layanan terhadap disabilitas merupakan ukuran kemajuan peradaban sebuah bangsa.
"Perlu saya mengingatkan, komitmen dan layanan terhadap disabilitas merupakan ukuran terhadap kemajuan peradaban sebuah bangsa. Indonesia sebagai bangsa besar harus terus meningkatkan keberadabannya," ujar Jokowi.
Begitulah, mewujudkan aksesibilitas disabilitas dalam konsep inklusi keuangan, ternyata sama halnya dengan mewujudkan peradaban bangsa!
o o O o o
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H