Harapan para difabel itu sebenarnya sudah mendapat perhatian dari pemerintah, dalam hal ini Bank Indonesia.
Gubernur BI, Perry Warjiyo bahkan mengatakan, transformasi digital merupakan salah satu solusi meningkatkan akses keuangan yang menjangkau kaum perempuan, pemuda, dan UMKM. Digitalisasi menjadi game changer pertumbuhan yang inklusif, guna mendorong segera terwujudnya pemulihan ekonomi pasca-pandemi COVID-19.
"Digitalisasi menjadi pilar Indonesia Maju. Sinergi dan inovasi yang inklusif diperlukan untuk memajukan bangsa agar dapat bersaing secara global. Mari tunjukkan ke dunia dan G20, bahwa Indonesia sudah maju secara digital," ujar Perry saat membuka Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI), 11 Juli 2022.Â
Untuk diketahui, Indonesia memegang amanah sebagai Presidensi G20 dan mengusung tema "Recover Together, Recover Stronger". Lewat tema ini, Indonesia mengajak seluruh dunia bahu-membahu, saling mendukung untuk pulih bersama serta tumbuh lebih kuat dan berkelanjutan..
Laporan Bank Dunia menyebutkan, ada 1,7 miliar orang di dunia yang masih kesulitan mengakses layanan keuangan dasar. Hal itu karena masih minimnya literasi keuangan, keterbatasan infrastruktur, persepsi tidak dibutuhkannya pembiayaan, informasi asimetris, ihwal kepemilikan dokumen legal, hingga keamanan siber.
Untuk memudahkan akses layanan keuangan dasar itu, Bank Indonesia bertekad mengakselerasi tiga langkah. Yaitu, mengatasi tantangan keterbatasan kemampuan ekonomi, meningkatkan literasi keuangan, dan memperbaiki akses infrastruktur digital. Tekad akselerasi ini tentu sekaligus memenuhi harapan para difabel terkait inklusi keuangan.
Sebenarnya, pemerintah juga sudah mengeluarkan Perpres Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusi (SNKI). Laman Kemenko Perekonomian menyebutkan, SNKI bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kemiskinan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui sistem keuangan yang inklusif.
SNKI terbagi menjadi lima pilar. Pertama, edukasi keuangan yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang produk dan jasa keuangan di pasar keuangan formal.Â
Bidang ini meliputi pengetahuan, kesadaran tentang berbagai layanan, produk keuangan, pengetahuan, kesadaran risiko produk keuangan, perlindungan dan keterampilan manajemen keuangan. Kedua, hak properti masyarakat yang dapat dimanfaatkan untuk misalnya, melakukan pinjaman di lembaga keuangan formal.Â