Fesbuker beragam sekali mengomentari vlog ini. Ada yang memuji, ada yang nyinyir, ada yang justru mengadu dan lainnya.
By the way, sosok Mbak Ani baru mulai muncul di video channel ini pada pertengahan 2016. Tepatnya 29 Juli 2016, yang menayangkan event Sertijab Menkeu dari Bambang P.S. Brodjonegoro ke Mbak Ani. Sertijabnya sendiri berlangsung pada 2 hari sebelumnya.
Diantaranya, Mbak Ani menjelaskan:
Manfaat Tax Amnesty bagi Wajib Pajak (WP) adalah WP dapat menyelesaikan persoalan perpajakannya di masa lalu dan memperoleh penghapusan sanksi administrasi. WP juga tidak akan memperoleh pemeriksaan pajak serta dapat menghapus PPh Final atas pengalihan harta tanah dan bangunan. Yang terpenting, WP akan memperoleh jaminan atas kerahasiaan datanya.
Meski content-nya penting, tapi video ini saya nilai 'membosankan' untuk ditonton. Monoton dan kualitas suaranya kurang nyaman di telinga.
Sepengamatan saya, channel Youtube Kemenkeu RI patut dijadikan contoh bagi siapa saja Official Government lain yang (juga ingin) memanfaatkan media sosial sebagai sarana informasi dan komunikasi kepada khalayak. Kenapa?
Pengorganisasian video demi video sudah tertata rapi. Ibaratnya, dalam satu media sudah terbagi menjadi beberapa kemasan rubrik. Di channel Kemenkeu RI ini misalnya, kita bisa mengikuti rekam digital secara mudah, tinggal melihat saja video pada "rubrik" yang ingin ditonton, mulai dari:
1. BELAJAR APBN. Isinya sudah ada beberapa judul video, seperti:
- Memahami Lebih Dalam Tentang APBN.
- Dana Desa untuk Masyarakat Desa Lebih Sejahtera dan Berdaya.
- Dana Transfer ke Daerah.
- Apa itu AEoI dan Tarif Tebusan dalam Amnesti Pajak?
Pada vlog "Yuk kita Belajar APBN" yang diunggah 14 Agustus 2016 ini, pemirsa bisa belajar tentang Automatic Exchange of Information (AEoI) dan besaran tarif tebusan, dalam Amnesti Pajak untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional.