Mohon tunggu...
Gapey Sandy
Gapey Sandy Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Peraih BEST IN CITIZEN JOURNALISM 2015 AWARD dari KOMPASIANA ** Penggemar Nasi Pecel ** BLOG: gapeysandy.wordpress.com ** EMAIL: gapeysandy@gmail.com ** TWITTER: @Gaper_Fadli ** IG: r_fadli

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Rusa Bawean Jangan Sampai Punah

6 November 2017   22:05 Diperbarui: 7 November 2017   16:10 6293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Berfoto bersama usai acara pelepasliaran Rusa Bawean, pada Minggu (5/11/2017). (Foto: Nurhayyan Jahansyah)

Upaya penyadaran warga masyarakat untuk melestarikan Rusa Bawean memang terus dilaksanakan. Menjadikan penangkaran rusa sebagai salah satu obyek wisata andalan misalnya, cukup ampuh mengingatkan semua pihak betapa pelestarian rusa-rusa ini begitu penting.

Cara lain adalah dengan makin memperkenalkan Rusa Bawean secara lebih luas lagi. Untuk yang satu ini, patut disyukuri betapa para perajin Batik Gresik turut ambil bagian, dengan menjadikan Rusa Bawean sebagai salah satu dari motif desain Batik Gresik.

Ironisnya, pada bulan Juni kemarin, sempat mencuat berita perburuan Rusa Bawean. Berawal dari unggahan status di media sosial yang kemudian menjadi viral. Belakangan, status lengkap dengan foto pemotongan seekor Rusa Bawean tersebut sudah dihapus. Tetapi tak ayal, sempat membuat Kepala Resort Konsenvasi Wilayah BKSDA Bawean, Nur Syamsi melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib yakni Polres Sangkapura dan Balai Besar KSDA Jatim.

Sumber: BBKSDA Jatim
Sumber: BBKSDA Jatim
Sumber: BBKSDA Jatim
Sumber: BBKSDA Jatim
Sumber: BBKSDA Jatim
Sumber: BBKSDA Jatim
Akhirnya, kita berharap Rusa Bawean dapat hidup tenang dan berkembang biak di habitat aslinya.

Jangan ada lagi perburuan liar yang mempercepat kepunahan Axis Kuhlii ini. Tidak cukupkah status "CRITICALLY ENDANGERED" dari IUCN Red List menyadarkan kita untuk melestarikan Bawean Deer.

Bukankah mereka juga sudah dinyatakan sebagai satwa liar yang dilindungi Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Dalam Lampiran Peraturan Pemerintah tertanggal 27 Januari 1999 yang ditandatangani Presiden RI Bacharuddin Jusuf  Habibie disebutkan jelas-jelas bahwa, mamalia Rusa Bawean (Cervus Kuhlii, Axis Kuhlii) termasuk satwa yang dilindungi.

Pasal 5 PP ini menyatakan, suatu.jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golongan yang dilindungi dan kemudian dilakukan upaya pengawetan, apabila memenuhi kritena:

  • Mempunyai populasi yang kecil.
  • Adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam.
  • Daerah penyebarannya yang terbatas (endemik).

Rusa Bawean yang ada di kandang Rehabilitasi penangkaran rusa. (Foto: Gapey Sandy)
Rusa Bawean yang ada di kandang Rehabilitasi penangkaran rusa. (Foto: Gapey Sandy)
Batik Gresik dengan motif desain Rusa Bawean. (Foto: disbudpar.gresikkab.go.id)
Batik Gresik dengan motif desain Rusa Bawean. (Foto: disbudpar.gresikkab.go.id)
Untuk Pengawasan dan Pengendaliannya, Pasal 27 PP ini tegas-tegas menyebutkan langkah preventif dan represif guna menegakkannya. Langkah represif meliputi tindakan penegakan hukum terhadap dugaan adanya tindakan hukum terhadap usaha pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. Termasuk, Rusa Bawean tentunya.   

Jadi, ayo sayangi mereka, Rusa Bawean!     

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun