Mohon tunggu...
Gapey Sandy
Gapey Sandy Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Peraih BEST IN CITIZEN JOURNALISM 2015 AWARD dari KOMPASIANA ** Penggemar Nasi Pecel ** BLOG: gapeysandy.wordpress.com ** EMAIL: gapeysandy@gmail.com ** TWITTER: @Gaper_Fadli ** IG: r_fadli

Selanjutnya

Tutup

Money

Tambang Sokong Kehidupan Bangsa Sejahtera

13 November 2016   00:42 Diperbarui: 13 November 2016   01:25 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketahanan Migas sudah 'lampu merah'. (Sumber: SKK Migas)

Di sisi lain, kegiatan eksplorasi yang dilakukan belum mampu memberikan hasil yang memadai untuk mengganti cadangan minyak yang telah diproduksi. Hal ini ditunjukkan oleh beberapa blok utama penyumbang produksi minyak nasional seperti Blok Rokan dan Mahakam yang mengalami penurunan lifting secara bertahap.

Di samping itu, kondisi harga minyak dunia yang masih relatif rendah juga mengakibatkan banyak pelaku di industri hulu migas melakukan penundaan kegiatan investasi baik produksi, eksplorasi maupun pengembangan. Kendala lain yang masih sering dihadapi oleh industri hulu migas nasional antara lain: kendala operasional, upaya pembebasan lahan dan perizinan.

Menghadapi kondisi tersebut, Pemerintah terus berupaya melakukan koordinasi dan kerjasama yang baik dengan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dan pemangku kepentingan lainnya untuk menjaga agar produksi minyak tidak terus menurun.

Upaya dimaksud antara lain melalui: (1) efisiensi penggunaan capital expenditure (Capex) dan operational expenditure (Opex) yakni dengan melakukan optimasi kegiatan pengeboran, (2) meningkatkan kegiatan kerja ulang (workover) dan perawatan sumur (well service) untuk mendapat tambahan produksi dari sumur-sumur yang ada, (3) mempertahankan kehandalan fasilitas produksi guna mengurangi kejadian gangguan produksi (unplanned shutdown), (4) menganalisis kembali kegiatan proyek dan rencana pengembangan yang keekonomiannya dipengaruhi oleh harga minyak, serta (5) mempertahankan kegiatan eksplorasi baik studi, survei seismik dan nonseismik, maupun pengeboran. Dengan mempertimbangkan potensi dan risiko operasional yang ada, serta upaya mitigasi risiko dimaksud, lifting minyak mentah pada 2017 diperkirakan sebesar 780 ribu bph.

Tabel lifting minyak mentah dan gas bumi 2012 - 2016. (Sumber: Nota Keuangan dan RAPBN 2017)
Tabel lifting minyak mentah dan gas bumi 2012 - 2016. (Sumber: Nota Keuangan dan RAPBN 2017)
Sementara itu, kinerja lifting gas bumi masih relatif baik dan stabil meskipun masih menghadapi risiko rendahnya tingkat penyerapan kargo yang belum memiliki komitmen penjualan (uncontracted gas). Oleh sebab itu, Pemerintah mendorong penyelesaian masalah di midstream dan downstream, dengan upaya peningkatan pemanfaatan gas untuk memenuhi kebutuhan domestik baik kebutuhan rumah tangga, transportasi, maupun industri.

Lebih lanjut, dukungan pembangunan infrastruktur gas yang memadai akan terus diupayakan seperti pengembangan jaringan gas kota, pembangunan stasiun pengisian bahan bakar gas, dan revitalisasi terminal gas domestik. Dengan mempertimbangkan kondisi, potensi, dan faktor risiko yang ada, lifting gas bumi diperkirakan sebesar 1.150 ribu bsmph.

Lantas, bagaimana dengan kondisi Minerba?

Setali tiga uang. Kondisinya perlu pembenahan reaksi cepat. Karena, terjadi inkonsistensi dalam mendorong hilirisasi mineral. Padahal, hingga kini baru dibangun 23 smelter, dan ditambah empat smelterlagi yang baru akan dibangun hingga akhir 2016. Penyebab ketidakkonsistenan ini karena Pemerintah dinilai kurang tegas menjalankan amanat UU No.4/2009 tentang Pertambangan Minerba.

Selain itu, mayoritas perusahaan tambang belum berstatus clean and clear. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi dari 11.000 izin tambang di Indonesia, sekitar 3.772 izin bermasalah. Lho, kenapa bisa begini? Desentralisasi yang mengakibatkan tumpang-tindih perizinan sehingga membuka patgulipat korupsi perizinan. Dan, banyak perusahaan tambang yang (berusaha) mangkir pajak.

Dua gambaran miris di sektor Minerba ini membawa dampak fatal. Pertama, operasional perusahaan tambah tidak memberikan manfaat maksimal untuk daerah dan negara. Kedua, kerusakan kawasan hutan sebagai akibat pertambangan yang menabrak aturan.

Dukungan penerimaan negara dari SDA Migas dan Non Migas. (Sumber: APBN 2015)
Dukungan penerimaan negara dari SDA Migas dan Non Migas. (Sumber: APBN 2015)
Asumsi dasar ekonomi makro. (Sumber: APBN 2015)
Asumsi dasar ekonomi makro. (Sumber: APBN 2015)
Tambang Jangan Abaikan Masa Depan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun