[caption caption="(Penertiban dan pemagaran di atas lahan jalur pipa gas di Pamulang, Tangsel. Foto diambil 1 Maret 2016.|| Foto: Gapey Sandy)"]
Ini dia tulisan setahun lalu (12 Maret 2015) itu: Begini Jadinya, Bila Lahan Jalur Pipa Gas Tidak Dipagar.
* * * * * *
Untuk lebih mengingatkan tulisan setahun lalu (Maret 2015) itu, berikut saya nukilkan kembali aja deh ya:
Pekan pertama Maret 2015 ini, penulis sengaja bersepeda menelusuri JPG dari perumahan Pamulang Estate, Bukit Pamulang Indah, kawasan SMK/SMEA Sasmita Jaya yang ‘satu atap’ kepemilikan dengan Universitas Pamulang, Bunderan Pamulang, hingga perumahan Pamulang Permai I.
Hasilnya?
Sejumlah aktivitas nampak dilakukan warga di atas lahan tanah milik negara tersebut. Mulai dari berkebun, mendirikan warung sembako, menaruh barang dan perabotan, menjadikan sebagai garasi kendaraan, lapangan olahraga, tempat parkir mobil dan motor, lapak usaha cucian sepeda motor, lapak pedagang kaki lima, dan masih banyak lagi.
[caption caption="(Kondisi sebelum penertiban dan pemagaran di jalur pipa gas, awal Maret 2015. || Foto: Gapey Sandy)"]
Tulisannya yang dimaksud, selengkapnya adalah: PERINGATAN. TANAH MILIK PERTAMINA GAS. TERTANAM PIPA GAS AKTIF BERTEKANAN TINGGI. Dilarang Melalui Kendaraan Berat. Dilarang Mendirikan Bangunan. Dilarang Menumpukkan Barang/Limbah. Dilarang Menggarap Ladang.
Sementara itu, pada papan besi lainnya, tulisan Pertamina Gas memperingatkan: PIPA GAS TEKANAN TINGGI. MUDAH MELEDAK DAN TERBAKAR. DILARANG Dilalui Kendaraan Berat, Menggali Tanah, Mendirikan Bangunan, Membuang/Membakar Sampah, Bercocok Tanam, Menimbun Barang. Ada juga papan besi peringatan lainnya, dengan tambahan tulisan larangan, yaitu DILARANG Memanfaatkan Lahan Tanpa Izin.
[caption caption="(Tembok peringatan dari Pertamina Gas. || Foto: Gapey Sandy)"]