Mohon tunggu...
Gapey Sandy
Gapey Sandy Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Peraih BEST IN CITIZEN JOURNALISM 2015 AWARD dari KOMPASIANA ** Penggemar Nasi Pecel ** BLOG: gapeysandy.wordpress.com ** EMAIL: gapeysandy@gmail.com ** TWITTER: @Gaper_Fadli ** IG: r_fadli

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Pendidik dan Jurnalis Bermitra Atasi Wartawan Nakal

8 Oktober 2015   23:10 Diperbarui: 9 Oktober 2015   04:55 523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejumlah Status Pengaduan yang dipublikasikan Dewan Pers melalui situs resminya. (Sumber: dewanpers.or.id)

Kedua, cermati secara seksama medianya. “Terutama, perhatikan badan hukum perusahaan tersebut. Kalau bukan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Koperasi, maka itu adalah hanyalah media tapi non Pers. Kalau hanya berbadan hukum CV misalnya, maka itu pun juga bukan media atau Perusahaan Pers,” terang Dosen IISIP Jakarta, dan MM Communication Universitas Trisakti, Jakarta ini.

Kamsul melanjutkan, berdasarkan Surat Edaran Dewan Pers No.01/SE-DP/I/2-14 tentang Pelaksanaan UU Pers (UU No.40/1999) dan Standar Perusahaan Pers (Peraturan Dewan Pers No.4/2008) disebutkan, “Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia”. (Pasal 9 Ayat (2) UU No.40/1999). Sesuai Standar Perusahaan Pers, badan hukum Indonesia yang dimaksud di atas berbentuk PT atau badan-badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan hukum lainnya yaitu yayasan atau koperasi.

Sambil mengarahkan pandangan peserta ke layar slide makalahnya, Kamsul memberi contoh situs online Kompas.com, sebagai media Pers online. “Karena memang terlihat di situsnya, badan hukum berupa PT, yaitu PT Kompas Cyber Media. Kita bisa meng-klik tentang status badan hukum ini pada window About Us di Kompas.com tersebut. Beda misalnya, dengan situs depoknews.id yang ketika kita klik window Redaksi, tidak tercantum status badan hukumnya. Begitu juga, pada penjelasan About Us, tidak menyebutkan status badan hukumnya. Boleh dibilang, media tanpa status badan hukum, sesuai Surat Edaran Dewan Pers tadi, maka ini termasuk media online non Pers,” urai Ketua Dewan Kehormatan Provinsi PWI DKI Jakarta, yang juga Satgas Pers ini.

Contoh hasil penyelesain pengaduan Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers. (Sumber: dewanpers.or.id)

Kamsul menegaskan, media non Perusahaan Pers atau yang tidak berstatus badan hukum PT, Yayasan, atau Koperasi, tentu tidak akan dilindungi oleh UU Pers. “Artinya, kalau mereka melakukan tindakan yang diduga melanggar etika, seperti melakukan gangguan, ancaman, dan paksaan kepada pihak sekolah, maka Kepala Sekolah atau penanggung-jawab sekolah berhak memanggil Satpam dan mengusir mereka. Kalau perlu, laporkan ke pihak Kepolisian, karena nantinya akan diproses menggunakan KUHP atau UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta tidak lagi menggunakan UU Pers sebagai parameternya, karena mereka adalah media yang tidak termasuk Perusahaan Pers,” tegas Kamsul yang meraih titel Sarjana Komunikasi dari Sekolah Tinggi Publisitik (STP) Jakarta, pada 1990.

Turut hadir pada workshop ini adalah Kasie Pendidikan Kecamatan Pesanggrahan H Joko Soemardi, Wakil Sekretaris PWI DKI Jakarta Kesit B. Handoyo, dan Ketua PWI Jakarta Selatan Pangehutan Simatupang.

Duh, kapan nih blogger melakukan program serupa seperti ini?

ooOoo

Foto #1: Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat, Kamsul Hasan ketika menyampaikan paparannya pada Workshop Kemitraan Jurnalis dengan Dinas Pendidikan Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 8 Oktober 2015. (Foto: Gapey Sandy)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun