Mohon tunggu...
Gapey Sandy
Gapey Sandy Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Peraih BEST IN CITIZEN JOURNALISM 2015 AWARD dari KOMPASIANA ** Penggemar Nasi Pecel ** BLOG: gapeysandy.wordpress.com ** EMAIL: gapeysandy@gmail.com ** TWITTER: @Gaper_Fadli ** IG: r_fadli

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Ruang Terbuka Hijau Kota Tangsel, Ruang Publik untuk Semua

29 September 2015   22:54 Diperbarui: 30 September 2015   05:35 3365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari Habitat Dunia 2015 mengangkat tema Public Spaces for All atau Ruang Publik untuk Semua. Cocok dengan apa yang tengah digalakkan Pemkot Tangerang Selatan, yakni giat membangun Taman dan Hutan Kota sebagai Ruang Terbuka Hijau sekaligus Ruang Publik. (Foto: Gapey Sandy)

Sedangkan empat fungsi RTH adalah: Pertama, fungsi ekologis, misalnya paru-paru kota, pengatur iklim mikro, sebagai peneduh, produsen oksigen, penyerap air hujan, penyedia habitat satwa, penyerap polutan dalam udara, air dan tanah, serta penahan angin.

Kedua, fungsi sosial budaya seperti menggambarkkan ekspresi budaya lokal, media komunikasi, dan tempat rekreasi warga.

Ketiga, fungsi ekonomi antara lain, sumber produk yang bisa dijual seperti tanaman bunga, buah, daun, dan sayur mayur. Beberapa juga berfungsi sebagai bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan, dan lain-lain.

Keempat, fungsi estetika semisal meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik skala mikro (halaman rumah/lingkungan pemukiman), maupun makro (lansekap kota secara keseluruhan); menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun.

Tersedianya RTH dan RTH Non Hijau (RTHNH) di Tangsel selaras dengan ketentuan Pasal 28 dari UU Penataan Ruang. Selain itu, terkait dengan ruang publik, maka RTH publik dan RTHNH publik yang disediakan untuk publik, dapat dikategorikan sebagai ruang publik (public area). Sebut saja misalnya, Taman Lingkungan, Taman RW, Taman Kelurahan, Taman Kecamatan, Taman Kota, RTH Pemakaman, RTH Lingkungan Perumahan Kecil, RTH pada Jalan Lingkungan yang Sempit, RTH pada Sempadan Sungai/Situ, dan Hutan Kota.

Hutan Kota Witana Harja di Kecematan Pamulang, merupakan Ruang Terbuka Hijau sekaligus Ruang Publik untuk Semua. (Foto: Gapey Sandy)

Anggota komunitas pemelihara Musang beraktivitas memanfaatkan Ruang Publik di Hutan Kota Witana Harja, Pamulang. (Foto: Gapey Sandy)

RTH sebagai Ruang Publik untuk Semua

Sebagai ruang publik, pengunjung tentu saja mudah mengakses dan menikmati suasana di Hutan Kota 2. Tanpa dipungut biaya alias gratis, pengunjung dapat langsung memasuki pintu gerbang Hutan Kota 2 yang langsung berhadapan dengan lapangan rumput yang biasa jadi arena bermain sepakbola. Tak perlu bingung memarkir kendaraan, karena lahan untuk itu terbilang luas. Tak jauh dari situ terdapat sejumlah kios penjaja makanan-minuman, lengkap dengan fasilitas mushola dan toilet.

Hutan Kota 2 terbuka untuk umum sedari jam 06.00 pagi sampai 18.00 sore. Aturan jam buka ini terpampang jelas di papan besi, sesaat sebelum kita melangkahkan kaki memasuki area Hutan Kota 2, yaitu dengan terlebih dahulu melintasi jembatan besi yang menggantung di atas sungai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun