Selain itu, perusahaan yang hendak melakukan ekspor bauksit akan dikenakan bea keluar yang cukup tinggi. “Pasti kena bea keluar, seperti Freeport dan Newmont yang dikenakan bea keluar,” ucapnya seraya menyebutkan bahwa pemerintah juga akan membatasi volume bauksit yang diekspor, dan batas volume tersebut disesuaikan dengan dana yang dibutuhkan untuk pembangunan smelter bauksit.
Semacam guidance melegakan, namun semoga ampuh penerapannya di lapangan.
KEEMPAT, Pemerintah hendaknya melibatkan lebih banyak lagi masyarakat untuk menghindari tuduhan kongkalikong dibalik lahirnya sebuah kebijakan, apalagi pada akhirnya menyeret-nyeret keterlibatan pihak asing. Saat ini, tak bisa lagi main ‘sembunyi-sembunyian’ apalagi main mata untuk urusan yang menyangkut harkat dan martabat aset bangsa. Sekecil apapun yang dilakukan, pasti semerbak aroma busuknya akan tercium pemerhati, praktisi, pakar, dan masyarakat luas.
Dalam konteks ini Abrar Saleng dalam tulisan disertasinya berjudul Hukum Pertambangan mengungkapkan, bahwa diketahui ada dua tipe investor asing dalam bidang pertambangan, berkaitan dengan aspek pengaturan pengusahaan bahan galian, yaitu:
- Tidak mau tahu Indonesia. Maksudnya, hukum harus ditegakkan seperti di negara asalnya. Kelompok ini sering mengalami hambatan birokrasi yang menyebabkan kegiatan usahanya tertunda bahkan gagal.
- Sangat tahu Indonesia. Artinya, mereka mengikuti budaya hukum Indonesia. Kelompok ini mengakui tidak ada hambatan yang berarti dalam menjalankan usahanya, tetapi mereka harus menyediakan dana ekstra (khusus)---mungkin istilah kerennya, dana non budgeter---yang jumlahnya tidak sedikit untuk mewujudkan keinginannya.
KELIMA, meski berada pada harapan nomor buncit, tapi asa ini termasuk yang penting, yaitu bagaimana galian-galian tambang Minerba tidak merusak lingkungan hidup hayati. Jangan sampai terjadi lagi cerita seperti dua tahun lalu, ketika aparat berwajib melakukan inspeksi mendadak di Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur, dan hasilnya, menemukan sejumlah alat berat lengkap dengan pengerukan bauksit. Pengelola eksplorasi bauksit ini tanpa izin, dan ironisnya, telah melahap hutan yang ada nyaris gundul. Padahal, hutan ini termasuk kawasan terlarang untuk pertambangan.
Tak salah kalau kemudian Nandang Sudrajat (hal. 154) mengemukakan pentingnya mendorong lahirnya konsep integratif yang konsisten, antara perencanaan tambang dengan konsep pengelolaan lingkungan. Mulai dari:
- Dilakukan sejak tahap konstruksi pada pekerjaan persiapan.
- Selama berlangsungnya proses eksploitasi.
- Pada tahap pengolahan serta pemurnian bahan galian.
- Sampai dengan konsep model pengelolaan dan reklamasi lahan pasca tambang.
Konsep ini diperkenalkan sebagai good and green practice mining!
Begitulah, daripada terus gaduh tak berujung, lebih baik segera melakukan pembenahan secara selaras. Tidak asal melarang ini-itu tanpa solusi. Tidak sembarang mengeluarkan kebijakan tanpa turunan penjelasan yang jelas. Dan mulai berpikir maju, bahwa Indonesia harus bangkit, mandiri, dan digjaya dengan galian bahan tambangnya, termasuk bauksit, dan Minerba lainnya.
Semoga …