Mohon tunggu...
Gapey Sandy
Gapey Sandy Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Peraih BEST IN CITIZEN JOURNALISM 2015 AWARD dari KOMPASIANA ** Penggemar Nasi Pecel ** BLOG: gapeysandy.wordpress.com ** EMAIL: gapeysandy@gmail.com ** TWITTER: @Gaper_Fadli ** IG: r_fadli

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Infrastruktur PU Mengagumkan, Perpustakaan PU Mencerdaskan

13 Mei 2014   08:33 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:34 1834
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengacu kepada UU tentang Perpustakaan itu, Perpustakaan KemenPU termasuk dalam kategori Perpustakaan Khusus, yakni perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain. Dan sesuai pasal 26, kewajiban Perpustakaan Khusus adalah memberikan layanan kepada pemustaka di lingkungannya, dan secara terbatas memberikan layanan kepada pemustaka di luar lingkungannya.

Mengenai layanan secara terbatas kepada pemustaka di luar lingkungan KemenPU, penulis telah membuktikannya sendiri, ketika pada Selasa, 29 April 2014, menyempatkan diri berkunjung ke Perpustakaan KemenPU yang ada di Gedung Pusdata, bersebelahan dengan Gedung Heritage. Waktu itu, penulis mendapatkan layanan yang sangat prima dari staf pustakawan, guna pencarian koleksi buku-buku yang ingin dibaca bahkan di-fotokopi, tapi tidak untuk dipinjamkan atau dibawa pulang ke rumah. Hal ini wajar, lantaran penulis memang bukan berasal dari lingkungan KemenPU.

Sedangkan sesuai aturan PP No.24 Tahun 2014, berbagai Standar Perpustakaan Nasional yang terdiri dari standar koleksi perpustakaan, sarana dan prasarana, pelayanan perpustakaan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan, dan pengelolaan, kiranya sudah pasti terpenuhi oleh Perpustakaan KemenPU. Ambil contoh, pasal 19 ayat 1 dan 2, yang mengatur kriteria minimal standar sarana dan prasarana perpustakaan yaitu harus memiliki lahan, gedung, ruang, perabot, dan peralatan, yang memenuhi aspek teknologi, konstruksi, ergonomis, lingkungan, kecukupan, efisiensi, dan efektivitas.

Semua persyaratan tersebut, tentu saja telah dipenuhi oleh Perpustakaan KemenPU, yang faktanya memang telah memiliki berbagai fasilitas, mulai dari Ruang Multimedia, Ruang Baca, Tempat Penyimpanan Barang/Loker, Komputer yang memiliki akses internet, dan tak ketinggalan layanan fotokopi.

[caption id="attachment_335995" align="aligncenter" width="533" caption="Perpustakaan KemenPU termasuk kategori Perpustakaan Khusus berdasarkan UU No.43/2007 tentang Perpustakaan. Berbagai aturan mengenai Standar Perpustakaan Nasional seperti termuat dalam PP No.24/2014 yang menjelaskan UU tentang Perpustakaan sebelumnya, sudah dipenuhi oleh Perpustakaan KemenPU ini. (Foto: Gapey Sandy)"]

13999193561461035994
13999193561461035994
[/caption]

Kalau pun, sesuai PP tadi, masih ada yang mungkin harus dipertegas ulang, adalah terkait standar tenaga perpustakaannya. Karena, sesuai pasal 31, pustakawan harus memiliki kriteria minimal mengenai kualifikasi akademik (minimal D-II dalam bidang perpustakaan, atau minimal D-II di luar bidang perpustakaan dengan catatan lulus pendidikan dan pelatihan bidang perpustakaan), kompetensi (profesional dan personal), dan sertifikasi (memiliki sertifikat kompetensi). Apabila standar tenaga perpustakaan di Perpustakaan KemenPU telah terpenuhi, tentu akan lebih baik seandainya profil para pustakawan tersebut turut dicantumkan nama dan keterangan kompetensinya, dalam jendela Profil di laman milik pengelola Perpustakaan KemenPU.

Jujur saja, saat berada di Ruang Baca Perpustakaan KemenPU, ingin rasanya berlama-lama dan menghabiskan panjangnya hari. Maklum, dengan kelengkapan informasi dan data yang penulis butuhkan, termasuk koleksi Buku Langka yang dimiliki, rasanya semakin terngiang luncuran kalimat ajakan dari Kepala Sub Bidang Pepustakaan KemenPU, Sambiyo, sewaktu mengulurkan kartu nama miliknya kepada penulis, "Sering-seringlah datang ke perpustakaan kami," tuturnya.

Akhirnya, idealisme keberadaan Perpustakaan KemenPU, tidak saja terbukti secara nyata melalui pengejawantahan pelayanan yang prima, namun sudah terpatri dalam tekad guna menghargai perpustakaan itu sendiri. "Mengenai rencana pembangunan Museum dan Perpustakaan di Kantor KemenPU, hal ini dikarenakan kita ini ingin selalu menjadi orang yang waras. Orang waras itu artinya masih mengingat akan masa lalu, atau ada keterkaitan dengan masa lalu. Kalau orang yang gila, pasti sudah akan lupa dengan masa lalunya. Nah, karena kita ingin menjadi orang waras, maka sudah barang tentu, kita selalu ingin memelihara hasil-hasil kerja di masa-masa yang lalu secara lebih baik. Karena itulah, pentingnya membangun Museum dan Perpustakaan di sepanjang lantai dua Gedung Heritage itu," ujar Ir Taufik Widjoyono MSc selaku Staf Ahli Menteri PU bidang Keterpaduan Pembangunan membuat sebagian peserta Nangkring Bareng berdecak kagum.

Ya, capaian kinerja dan infrastruktur PU sejauh ini memang sangat mengagumkan, sementara keberadaan Perpustakaan KemenPU, tak dapat dipungkiri, begitu mencerdaskan!

o o O o o

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun