Mohon tunggu...
Gapey Sandy
Gapey Sandy Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Peraih BEST IN CITIZEN JOURNALISM 2015 AWARD dari KOMPASIANA ** Penggemar Nasi Pecel ** BLOG: gapeysandy.wordpress.com ** EMAIL: gapeysandy@gmail.com ** TWITTER: @Gaper_Fadli ** IG: r_fadli

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Inilah Motif Batik dan Makna Simboliknya

12 September 2014   14:28 Diperbarui: 2 Oktober 2015   09:13 58158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_358651" align="aligncenter" width="567" caption="Sejumlah kain batik yang dipajang dalam Pameran Batik di Museum Ambarrukmo, Yogyakarta. (Foto: Gapey Sandy)"][/caption]

Menyebut kata ‘Amplaz’ di Yogyakarta, boleh jadi sudah banyak yang langsung mengerti bahwa, kata itu adalah kependekan dari Ambarrukmo Plaza. Inilah pusat perbelanjaan mewah yang berlokasi di Jalan Laksda Adi Sucipto Catur Tunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta. Tidak jauh dari Amplaz, masih dalam satu kompleks, ada Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta yang memiliki 247 kamar beragam tipe.

Ditengah-tengah antara Ambarrukmo Plaza dan Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, terdapat bangunan budaya bersejarah. Namanya, Pendopo Agung Royal Ambarrukmo, dan Museum Ambarrukmo. Baik pendopo, museum, dan seluruh (sisa) bangunan budaya bersejarah lain yang ada di sini, lebih akrab disebut sebagai Pesanggrahan Ambarrukmo. Berdasarkan Peraturan Menbudpar RI No.PM.25/PW.007/MKP/2007 tanggal 26 Maret 2007, Pesanggrahan Ambarrukmo termasuk bangunan yang dilindungi oleh UU No.5/1992 tentang Benda Cagar Budaya. UU ini kemudian digantikan dengan UU No.11/2010 tentang Cagar Budaya.

Menurut Pasal 1 UU No.11/2010, Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat, di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan melalui proses penetapan. Sedangkan pasal 105 mengancam, setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya diancam pidana penjara maksimal 15 tahun, dan atau denda maksimal Rp 5 miliar.

[caption id="attachment_358653" align="aligncenter" width="567" caption="Ambarrukmo Plaza di Jalan Laksda Adi Sucipto, Yogyakarta, berhimpitan dengan Pesanggrahan Ambarrukmo. (Foto: Gapey Sandy)"]

14104770181211117685
14104770181211117685
[/caption]

Kenapa aturan legal formal soal cagar budaya ini dinukilkan kembali? Karena, pada beberapa tahun belakangan, ramai dipergunjingkan tentang sebagian lahan di sisi kanan Pesanggrahan Ambarrukmo yang secara tragis tergusur oleh pembangunan Ambarrukmo Plaza. Begitu pula dengan sebagian lahan di sisi kiri pesanggrahan, yang saat ini telah hilang menyusul pembangunan Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta.

Pihak manajemen Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta sendiri dalam situsnya mengakui dan menghargai nilai-nilai historis terkait lahan dan bangunan Pesanggrahan Ambarrukmo. Dalam situsnya, pihak manajemen mengutip pemberitaan media lokal yang menyebutkan, berdiri di atas lahan dan bangunan bersejarah, manajemen hotel seolah tak ingin melupakan sejarah yang melekat kuat pada hotel ini. Sebuah bangunan heritage di sisi barat hotel pun disulap menjadi mini museum. Kalau hotel-hotel lain dipandang lebih mengunggulkan ballroom, tapi hotel ini justru mengangkat Kedaton Ambarrukmo sebagai salah satu cagar budaya yang ada di hotel bintang lima ini.

Praktiknya terbukti, pihak manajemen Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta mempersiapkan santap siang secara prasmanan di Pendopo Agung Ambarrukmo kepada para tamu hotel yang kebetulan tengah mengikuti satu acara rapat kerja, pada Rabu (10/9) kemarin. Imbas positifnya, tak sedikit dari para tamu hotel ini yang usai bersantap siang menyempatkan diri berkunjung ke Museum Ambarrukmo, yang letaknya tak terpisahkan atau satu atap dengan pendopo.

[caption id="attachment_358654" align="aligncenter" width="567" caption="Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta yang berdampingan dengan Pesanggrahan Ambarrukmo, dan berada di satu area kompleks dengan Ambarrukmo Plaza. (Foto: Gapey Sandy)"]

1410477139446497613
1410477139446497613
[/caption]

Selain itu, di salah satu kamar hotel, penulis menemukan fakta bahwa para tamu dapat membaca secara seksama sebuah buku berukuran besar berjudul Ambarrukmo – From Royal Garden, Royal Palace Residence to World Class Hotel, yang ditulis oleh Mikke Susanto dan Sri Margana. Buku ini diterbitkan PT Putera Mataram Indah Wisata, dan dicetak PT Gramedia, Jakarta, pada 2013. Dengan tebal 288 halaman dan dicetak secara lux, buku ini mengungkap kisah sejarah Pesanggrahan Ambarrukmo, pembangunan Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta---berikut pernak-pernik ornamennya---, Ambarrukmo Plaza, hingga kepada momentum Yogyakarta ketika menjadi saksi bisu sejarah revolusi kemerdekaan, termasuk sekelumit cerita saat Kota Gudeg ini ditetapkan sebagai ibukota RI.

Museum Ambarrukmo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun