Mohon tunggu...
Gan Pradana
Gan Pradana Mohon Tunggu... Dosen - Hobi menulis dan berminat di dunia politik

Saya orang Indonesia yang mencoba menjadi warga negara yang baik.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Surat Terbuka Buat Jokowi: Tax Amnesty atau Sex Amnesty?

26 Agustus 2016   18:59 Diperbarui: 4 April 2017   16:48 3137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh sebab itulah saya – dan mudah-mudahan Bapak juga – maklum jika di lapangan kemudian muncul banyak kasus. Saya tidak tahu persis informasi yang disebarluaskan rakyat Bapak melalui media sosial belakangan ini tentang nasib seorang pensiunan yang akan patuh pada kebijakan tax amnesty benar atau tidak? Saya sih berharap tidak benar. Tapi, jika benar, kasihan betul  pensiunan itu.

Melalui surat terbuka ini izinkan saya informasikan “fakta” di atas kepada Bapak. Begini, Pak. Belum lama ini ada seorang pensiunan yang akan mengurus tax amnesty di Kantor Pajak Pratama Bekasi. Orang tersebut setibanya di kantor pajak lantas menemui petugas "help desk" Tax Amnesty.

Ia ke kantor pajak lantaran merasa punya rumah dan tanah sawah di Pati, tapi tidak pernah dilaporkan  dalam form data isian SPT PPh tahunannya.

Ia mengaku mendapat nomor antrean 50, sementara yang dilayani petugas “help desk” baru orang yang mendapat nomor antrean 38. Saat giliran nomor 47, ia melihat yang maju seorang laki-laki berusia 74 tahun, pensiunan tentara.

Setelah ditanya NPWP-nya, petugas “help desk” lantas menjelaskan apa-apa saja  yang sudah dilaporkan dalam SPT PPh 2015. Sang bapak yang telah lanjut usia itu membenarkan data yang disebut petugas pajak.

Purnawirawan tersebut  saat bertugas di beberapa kota, sempat membeli tanah, kebun/dadah dan sawah serta rumah yang ditempati oleh saudaranya agar terawat. Semua sertifikat atas namanya.

Sekarang ini penghasilan sang purnawirawan hanya Rp 1.580.000 per bulan, ditambah  hasil panen sekitar Rp 2.600.000 per tiga atau empat bulan. Kebun ditanami pohon apa saja  dan hasilnya dipakai oleh  yang ia percaya menjaga kebunnya. Setahun sekali ia dikirimi buah atau makanan hasil kebunnya. Sebuah kehidupan yang sangat menyenangkan di hari tua.

"Aset" sang purnawirawan rupanya ingin dilaporkan ke negara, karena selama ini ia tidak paham soal pajak dan merasa sudah menjadi warga negara yang baik karena  sudah membayar PBB dan pajak-pajak lain.

Petugas “help desk” Tax Amnesty pun menghitung aset sang bapak tua. Ada tanah, rumah di daerah,  ditambah satu mobil dan dua sepeda motor yang dibeli tahun 2013 dan 2014 yang belum dimasukkan dalam kolom harta yang dimiliki pada SPT 2015. Lalu dari petugas pajak keluarlah angka Rp 4,7 miliar! Wow!

Mendengar angka tersebut, sang bapak bukannya senang, tapi  malah sedih. Rona wajahnya  berubah, matanya  terbelalak.

Kemudian oleh petugas “help desk”, diberitahukan bahwa kewajiban bapak berusia 74 tahun atas harta yang diikutkan dalam program tax amnesty  yang sedang ramai dibicarakan itu  adalah 2 persen dari nilai harta yang belum atau tidak dimasukkan dalam lampiran SPT PPh terakhir. Lalu muncullah nilai pajak terutang sebesar Rp 94 juta!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun