Mohon tunggu...
Gan Pradana
Gan Pradana Mohon Tunggu... Dosen - Hobi menulis dan berminat di dunia politik

Saya orang Indonesia yang mencoba menjadi warga negara yang baik.

Selanjutnya

Tutup

Politik

"Nyalon" DKI-1? Mikir Kata Cak Lontong

30 April 2016   11:29 Diperbarui: 30 April 2016   11:57 780
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen);

c. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);

d. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan

e. jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di Provinsi dimaksud.

Sampai sedemikian jauh, khusus untuk DKI Jakarta, sementara ini calon gubernur yang bakal maju lewat jalur perseorangan adalah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Itu berarti Ahok dan timnya antara lain harus mematuhi bunyi Pasal 41 ayat (1) butir (d), karena jumlah penduduk Jakarta lebih dari 12.000.000 jiwa.

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini menganulir bunyi ketentuan dalam UU tersebut. MK mempermudah syarat calon kepala daerah dari jalur independen. Persentase syarat dukungan 6,5% tidak lagi berdasarkan jumlah penduduk, melainkan atas dasar jumlah pemilih tetap di pilkada.

Itu berarti, Ahok harus mengumpulkan dukungan paling sedikit 532.000 orang. Dalam soal ini, posisi Ahok aman, sebab Teman Ahok sampai hari ini (Sabtu 30 Mei) berhasil mengumpulkan dukungan yang dibuktikan dengan fotokopi KTP sebanyak 710.000-an orang. Posisinya bertambah aman, sebab ia didukung Partai NasDem dan Partai Hanura.

Sekarang mari kita tengok logika (aturan main) pilkada di DKI Jakarta berdasarkan undang-undang. Berdasarkan hasil Pemilu 2014, total jumlah kursi di DPRD DKI Jakarta ada 106.

Ke-106 kursi itu habis terbagi untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebanyak 28 kursi; Partai Gerindra (15 kursi); Partai Keadilan Sejahtera (11 kursi); Partai Persatuan Pembangunan (10 kursi); Partai Demokrat (10 kursi); Partai Hati Nurani Rakyat (10 kursi); Partai Golongan Karya (9 kursi); Partai Kebangkitan Bangsa (6 kursi); Partai NasDem (5 kursi); dan Partai Amanat Nasional (2 kursi).

Di DPRD DKI Jakarta terdapat sembilan fraksi. Dua kursi (anggota) PAN bergabung ke Partai Demokrat, sehingga “koalisi” dua partai ini mempunyai 12 kursi.

Syarat bagi parpol untuk bisa mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur di Jakarta, masih berdasarkan ketentuan dalam pasal UU Pilkada di atas, minimal harus punya 23 kursi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun