ANGGOTA DPR SETYA NOVANTO
Menimbang:
Bahwa negara Indonesia membutuhkan dana bagi kelangsungan pembangunan dan karenanya diperlukan adanya sosok negarawan di lembaga kenegaraan, khususnya di DPR, maka negara perlu memelihara orang-orang yang pandai melobi pihak asing melalui berbagai cara, bahkan bila perlu mengesampingkan etika, termasuk berdusta.
Mengingat:
- Undang Undang Dasar 1945.
- Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
- Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPR.
- Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Membaca:
- Berita-berita tentang “papa minta saham” di sejumlah media online dan cetak.
- Status/komentar para netizen di media sosial (Facebook, Twitter, Instagram, Blog, dst).
- Status/komentar para netizen yang mendukung langkah-langkah yang dilakukan pimpinan DPR, terutama Setya Novanto, Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
- Pembelaan Fahri Hamzah dan Fadli Zon atas kasus “papa minta saham” di media massa dan disiarkan televisi yang berani tampil beda.
- Transkrip rekaman ILEGAL yang dilakukan Presdir PT Freeport dan kemudian dilaporkan Menteri ESDM ke MKD.
- Jawaban tertulis dan sangat komprehensif Ketua DPR Setya Novanto (teradu) dalam sidang MKD tertanggal 7 Desember 2015.
Mendengar:
- Rekaman “papa minta saham” yang ternyata fiktif sebagaimana disampaikan pihak teradu.
- Komentar Fadli Zon dan Fahri Hamzah yang sangat konstruktif dan proporsional atas kasus fiktif “papa minta saham”.
- Komentar Margarito Kamis di televisi yang berani tampil beda bahwa MKD tidak layak menyidangkan kasus “papa minta saham” dan MKD melanggar UU karena dua persidangan sebelumnya dilakukan terbuka.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!