Mohon tunggu...
Gan Pradana
Gan Pradana Mohon Tunggu... Dosen - Hobi menulis dan berminat di dunia politik

Saya orang Indonesia yang mencoba menjadi warga negara yang baik.

Selanjutnya

Tutup

Politik

'Drama Gila' Politik Indonesia

5 Oktober 2014   03:50 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:20 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setelah menguasai parlemen, KMP akan memperlemah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sang tokoh Fahri Hamzah sudah duduk sebagai salah seorang anggota pimpinan DPR sebagai wakil ketua. Oleh sebab itu dengan gerakan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM), mereka mempersiapkan Setya Novanto yang disebut-sebut terlibat dalam berbagai kasus sengkarut korupsi duduk sebagai ketua DPR. Dia sengaja dipasang di sana untuk mengamankan posisi Aburizal Bakrie (ARB). ARB berkepentingan agar dana ganti rugi kasus lumpur Lapindo tetap dibiayai oleh APBN.

Dengan menguasai parlemen, KMP dipastikan akan menghadang program-program pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla. Misinya (yang paling sederhana) adalah menghambat program Jokowi-JK, sedangkan tujuan jangka pendek sekaligus jangka panjangnya adalah “menggagaltotalkan” seluruh rencana pasangan presiden dan wakil presiden baru ini, sehingga rakyat menyimpulkan Jokowi-JK tidak becus jadi presiden-wakil presiden. Ujung-ujungnya rakyat tidak percaya lagi kepada Jokowi.

Jika rencana-rencana di atas terealisasi, KMP mendesak Jokowi agar mengundurkan diri sebagai presiden, karena “terbukti” Jokowi dinilai telah gagal membangun negeri. Seiring dengan itu, KMP juga akan memobilisasi massa dan melakukan aksi parlemen jalanan menuntut agar Jokowi mundur.

Semudah itukah? Agar terkesan konstitusional, KMP menghimpun DPD untuk membentuk MPRS yang agenda utamanya adalah mendesak Jokowi mundur. Target KMP, Jokowi tak boleh menjabat sebagai presiden lebih dari dua tahun. Mereka juga akan  memaksa Menteri Pertahanan-Menteri Dalam Negeri dan Menteri Luar Negeri menunjuk Prabowo sebagai presiden sampai pemilu berikutnya.

Setelah itu KMP mengusulkan agar UUD 1945 kembali diamandemen agar kedaulatan rakyat kembali di tangan MPR. MPR inilah yang nantinya akan memberi legitimasi untuk mengangkat Prabowo sebagai mandataris MPR.

Analisis di atas bisa saja berlebihan alias lebay. Tapi, dalam situasi seperti sekarang – banyak orang menyebut sebagai politik balas dendam – apa pun bisa dilakukan. Politik sarat dengan kepentingan dan keputusan yang dibungkus dengan kepentingan yang bisa berubah-ubah sesuai dengan selera yang merasa berkuasa. Orang bilang “hari ini kedelai besok sudah berubah jadi tempe.”

Siapa sangka pikiran dan keputusan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa berubah demikian cepat dan ia menganut prinsip  “persetan” dengan suara banyak orang. Mari kita lihat kasus RUU Pemilu Kada yang baru saja disetujui DPR dan kini telah menjadi UU No 22 Tahun 2014:

1.RUU Pemilu Kada disiapkan pemerintah (pasti sepengetahuan SBY) sejak 2012. Semangat RUU ini adalah mengembalikan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota ke DPRD, artinya tidak ada lagi pemilihan langsung.

2.Setelah melalui perdebatan yang sengit, DPR yang mendapat dukungan penuh dari kubu KMP akhirnya menyetujui RUU tersebut menjadi UU.

3.Sebelumnya, melihat situasi yang tidak kondusif, Partai Demokrat yang diketuai SBY menyatakan akan tetap mendukung pemilu kada secara langsung. Lha, kalau memang setuju dengan pemilihan secara langsung, mengapa SBY sebagai presiden tidak menarik RUU tersebut dari proses pembahasan di DPR?

4.Berdalih usulan 10 syarat perbaikan proses pilkada ditolak sidang DPR, sebagian besar anggota Fraksi Demokrat melakukan walk out, sehingga dengan mudah RUU tersebut disetujui untuk disahkan menjadi UU. Singkat cerita: KMP menang total.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun