Diskursus Korupsi Pajak: Antara Res Privata dengan Res Publika
Sidang BPUPKI yang berlangsung dari 29 Mei hingga 1 Juni 1945 merupakan momen penting dalam sejarah Indonesia, di mana para tokoh nasionalis merumuskan dasar negara dan bentuk pemerintahan yang akan diterapkan setelah kemerdekaan. Sidang ini dipimpin oleh Dr. Radjiman Wedjodiningrat dan menghasilkan beberapa gagasan penting mengenai ideologi dan sistem pemerintahan.
Pembahasan Dasar Negara
Dalam sidang ini, tiga tokoh utama memberikan usulan mengenai dasar negara:
- Mohammad Yamin mengusulkan lima asas yang dikenal sebagai Panca Sila, yang mencakup:
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
- Soepomo menekankan pada konsep integralistik, yang mengutamakan kesatuan dan persatuan tanpa memihak pada golongan tertentu.
- Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 memperkenalkan konsep Pancasila secara resmi, yang terdiri dari lima sila:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Bentuk Negara
Dalam sidang tersebut, disepakati bahwa bentuk negara Indonesia adalah Republik, yang berarti negara ini tidak akan berbentuk feodal atau kerajaan. Ini menunjukkan komitmen untuk membangun sistem pemerintahan yang demokratis, di mana kekuasaan berada di tangan rakyat dan bukan diwariskan melalui keturunan raja. Hal ini sejalan dengan semangat Sumpah Pemuda 1928, yang menegaskan persatuan dan kesatuan bangsa.
Tujuan Bernegara
Pembukaan UUD 1945 mencerminkan tujuan bernegara yang cerdas dan berkeadilan, dengan penekanan pada kesejahteraan rakyat dan perlindungan hak asasi manusia. Dengan mengadopsi ideologi demokrasi, sidang BPUPKI menegaskan pentingnya akal sehat dalam pengambilan keputusan politik dan sosial.Â
Pajak memainkan peran krusial dalam pengelolaan keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat. Melalui pengumpulan pajak, negara dapat memperoleh pendapatan yang digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya. Berikut adalah penjelasan mengenai fungsi pajak dan bagaimana pajak berkontribusi dalam merawat akal budi serta ruang publik.