Mohon tunggu...
Ega Noviyanti
Ega Noviyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM: 43121120095 | Program Studi: Sarjana Manajemen | Fakultas: Ekonomi dan Bisnis | Jurusan: Manajemen | Universitas: Universitas Mercu Buana | Dosen: Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

29 November 2024   14:44 Diperbarui: 30 November 2024   12:25 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

Ega Noviyanti
Ega Noviyanti

Pendahuluan

Latar Belakang

Sir Edward Coke (1552--1634) adalah seorang hakim dan pemikir hukum Inggris yang berpengaruh dalam pengembangan sistem hukum pidana. Ia dikenal karena kontribusinya yang signifikan dalam bidang hukum pidana, terutama melalui pengembangan teori Actus Reus dan Mens Rea.

Aktivitas Karier

Selama karirnya, Coke menjabat sebagai Hakim Agung Inggris dan anggota Parlemen. Ia aktif dalam reformasi hukum dan meningkatkan transparansi serta kepastian hukum. Buku-bukunya, seperti "Commentaries upon Littleton", masih digunakan sebagai referensi hukum hingga abad modern.

Teori Actus Reus dan Mens Rea

Definisi

  • Actus Reus: Mengacu pada unsur fisik dari suatu kejahatan, yaitu tindakan atau kelalaian yang melanggar hukum. Contohnya dalam kasus korporasi bisa berupa tindakan seperti menyuap pejabat, melakukan penggelapan dana, atau memalsukan dokumen. Juga bisa berupa kebijakan atau prosedur yang dibuat oleh korporasi yang memungkinkan terjadinya tindak pidana, seperti sistem kontrol internal yang lemah atau kode etik yang tidak ditegakkan.
  • Mens Rea: Merupakan keadaan mental terdakwa pada saat melakukan Actus Reus. Ini dapat berupa niat jahat, kelalaian, atau ketidaksengajaan. Dalam kasus korporasi, Mens Rea bisa berupa niat jahat dari individu yang bertindak atas nama korporasi, seperti keinginan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau keuntungan bagi korporasi dengan cara yang melanggar hukum.

Pentingnya Teori Actus Reus dan Mens Rea

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun