Mohon tunggu...
Ganesha AfnanAdipradana
Ganesha AfnanAdipradana Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Hobi membaca dan mencoba belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jika Presiden Jokowi Dimakzulkan, Apakah Penggantinya adalah Wapres Maruf Amin?

6 Februari 2024   22:21 Diperbarui: 6 Februari 2024   23:16 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Pemungutan Suara
Setelah artikel pemakzulan disusun, badan legislatif akan melakukan pemungutan suara untuk menentukan apakah pemakzulan akan dilanjutkan. Pemungutan suara ini dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup, tergantung pada aturan dan prosedur yang berlaku.

5. Sidang Pengadilan
Jika pemakzulan disetujui oleh badan legislatif, maka biasanya akan diadakan sidang pengadilan untuk mengadili pejabat yang dituju. Sidang pengadilan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pejabat yang dituju untuk membela diri dan menghadirkan bukti-bukti yang mendukungnya.

6. Putusan Akhir
Setelah sidang pengadilan selesai, badan legislatif akan melakukan pemungutan suara untuk menentukan apakah pejabat yang dituju bersalah atau tidak bersalah. Jika terbukti bersalah, maka pejabat tersebut dapat dicopot dari jabatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses pemakzulan merupakan proses yang kompleks dan memerlukan waktu yang cukup lama. Namun, hal ini penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil adalah hasil dari proses yang transparan dan adil, serta berdasarkan bukti yang kuat dan meyakinkan.

JIKA PEMAKZULAN TERJADI PADA 2024

Jika Presiden Joko Widodo dimakzulkan, proses penggantian akan bergantung pada ketentuan konstitusi dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam konteks ini, terdapat dua kemungkinan yang dapat terjadi:

1. Penggantian oleh Wakil Presiden
Menurut konstitusi Indonesia, Wakil Presiden memiliki peran sebagai pengganti presiden dalam situasi pemakzulan, pengunduran diri, atau meninggal dunia. Jika Presiden Joko Widodo dimakzulkan, maka Wakil Presiden yang saat ini menjabat, Maruf Amin akan secara otomatis menggantikannya sebagai Presiden.

2. Penggantian oleh Pejabat Lain
Selain Wakil Presiden, ada juga kemungkinan bahwa salah satu menteri dalam kabinet dapat diangkat sebagai presiden sementara jika Wakil Presiden tidak tersedia atau tidak dapat mengambil alih jabatan. Namun, prosedur ini biasanya akan melibatkan perundingan antara lembaga-lembaga pemerintah dan badan legislatif.

Implikasi dan Prospek Pemakzulan Presiden

Pemakzulan seorang presiden memiliki implikasi politik, sosial, dan ekonomi yang signifikan bagi suatu negara. Dalam kasus Indonesia, pemakzulan Presiden Joko Widodo dapat memicu ketidakstabilan politik dan ketidakpastian ekonomi, terutama jika tidak ada konsensus yang kuat di antara partai politik dan lembaga-lembaga pemerintah.

Selain itu, prospek pemakzulan juga dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga demokratis. Oleh karena itu, penting untuk menjalankan proses pemakzulan dengan transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap hukum untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil merupakan hasil dari proses yang demokratis dan bermartabat.

Semoga bermafaat. Salam Pancasila

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun