Mohon tunggu...
Ganesha AfnanAdipradana
Ganesha AfnanAdipradana Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Hobi membaca dan mencoba belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Tempe di Mata Hukum?

19 Februari 2023   18:50 Diperbarui: 19 Februari 2023   19:07 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimana HKI dan Paten pada Tempe?

Menurut Direktorat Jenderal Industri Kecil Menegah, Departemen Perindustrian (2007), Kebijaksanaan Pemerintahan dalam melaksanakan beberapa ketentuan dalam persetujuan Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) pada tempe dikategorikan pada perlindungan hak kekayaan intelektual di bidang bioteknologi. TRIPS memberikan persetujuan dengan syarat ada perlindungan varietas hewan dan tumbuhan dan memberikan kebebasan pada mikroorganisme. Hak paten diberikan kebebasan dalam mikroorganisme sehingga memberikan manfaat contohnya Ragi yang digunakan untuk menghasilkan tempe pada temperatur rendah.

Menurut Rongiyati (2011),

"Sayangnya dalam perkembangannya ketika tempe dikenal luas bahkan sampai ke manca negara, negara lain dengan kemajuan teknologinya serta tingginya kesadaran terhadap HKI mematenkannya sebagai kekayaan intelektual hasil prakarsa mereka. Memang tempe yang dipatenkan di negara lain bukanlah tempe tradisional seperti yang ada di Indonesia, melainkan tempe yang sudah dikembangkan. Misalnya Amerika Serikat mematenkan tempe anti kolesterol dan Jepang mematenkan tempe dengan senyawa antioksidan, namun lambannya kesadaran  masyarakat untuk mematenkan tempe sebagai produk asli Indonesia, dalam jangka panjang dapat menimbulkan kerugian ekonomi bagi Indonesia. "

Paten internasional tempe milik RI hanya ada 2, sedangkan negara Amerika Serikat mematenkan 35 dan Jepang mematenkan 6. 

Dilanir dari Askara.co, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh pihak menjaga makanan khas daerah agar tak diakui negara lain.

"Hati-hati, tempe kita, tapi ada yang pemiliknya bukan di sini, tapi di Jepang. Hati-hati hal-hal seperti itu," ujarnya. 

Dilansir dari investor.id, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan, Tjandra Yoga Aditama, mengatakan bahwa tempe yang merupakan bagian dari budaya khas Indonesia perlu mendapatkan perlindungan hukum internasional. Semangat untuk melindungi tempe secara hukum internasional juga dilakukan oleh Pergizi Pangan Indonesia bersama Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Forum Tempe Indonesia. Belum lama ini mereka juga membuat sebuah petisi untuk memasukkan tempe sebagai warisan budaya Indonesia yang diakui oleh UNESCO. Petisi tersebut hingga kini telah mendapat dukungan 20 ribu orang lebih.

Kesimpulan

Bahwa tempe adalah pengetahuan tradisional yang telah ada sejak lama. Meski UNESCO mengakui bahwa tempe berasal dari Indonesia dan tidak perlu dikhawatirkan seperti kata LIPI bahwa yang mereka patenkan adalah pengembangan tempe yang berbeda dengan tempe pada umumnya. Tapi kita sebagai rakyat Indonesia patutnya malu bahkan marah mengapa perkembangan tempe dan hak paten di luar negeri lebih baik di bandingkan dengan negara asal tempe. Mari kita cinta makanan tradisional dan manfaatkan keahlian kalian yang dimiliki untuk terus berjuang dalam hak paten pangan yang diakui internasional. Salam ketahanan pangan nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun