Mohon tunggu...
Ganesha AfnanAdipradana
Ganesha AfnanAdipradana Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Hobi membaca dan mencoba belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Tempe di Mata Hukum?

19 Februari 2023   18:50 Diperbarui: 19 Februari 2023   19:07 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tempe makanan populer di Indonesia yang dikenal murah dan bernutrisi sehingga anak kos atau anak merantau memiliki makanan ini sebagai pilihan. Tempe merupakan makanan hasil pengolahan kacang kedelai yang mengalami proses fermentasi sehingga terbentuklah makanan bernutrisi tinggi protein yang mudah dicerna oleh sistem pencernaan kita. 

Tempe memiliki sejarah panjang yang diperkirakan sudah ada sebelum abad 17. Tempe pun disebutkan di karya sastra Jawa Barat yang bernama Serat Centhini dengan menggunakan bahasa Jawa. Tempe berasal dari kata tumpu yang artinya makanan berwarna putih halnya sagu putih. Tempe pun memiliki berbagai variasi tergantung di mana daerah tempe itu diolah. Namun bagaimana tempe sebagai makanan kemilikan suatu bangsa di mata hukum.

Apa itu Hukum?

Indonesia adalah negara hukum yang memiliki aturan yang berisi perintah dan larangan sebagai warga negara. Lalu apa itu hukum? Menurut Wantu (2015), Hukum dapat diartikan sebagai hak dan juga undang-undang. Sebagai hak, hukum adalah pengaturan moral, sedangkan hukum sebagai undang-undang adalah sebuah kumpulan aturan yang disepakati bersama oleh perwakilan yang ahli dalam bidangnya. 

Hukum memiliki berbagai unsur hukum Kansil (1989) yaitu

  • peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
  • peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
  • peraturan itu bersifat memaksa
  • sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Hukum memiliki tujuan dan fungsi. Tujuan dari hukum menurut Soeroso (2002), adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat. Lalu fungsi dari hukum menurut Fuady (2007), adalah 

  • sebagai alat kontrol sosial
  • Sebagai alat untuk membersihkan
  • Sebagai alat untuk mengarahkan
  • sebagai alat alokasi otoritas
  • sebagai alat stimulasi sosial
  • sebagai alat kepentingan bersama

Apa itu Hak Kekayaan Intelektual?

Perdagangan bebas atau terbuka dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi membuat tidak ada batasan dalam berbisnis dan ide. Untuk melindungi investor dal hal monopoli diberikan hukum dalam bentuk hak kekayaan intelektual (HKI). HKI adalah hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut Rongiyati (2011), HKI adalah sebuah penghargaan dalam bentuk perlindungan hukum hak kekayaan karena kemampuan intelektual manusia yang dirancang untuk melindungi penemu, penulis dan pihak lain.

Apa itu Hak Paten?

Hak paten adalah bagian dari HKI seperti halnya hak merek dan hak cipta. Bersumber dari https://dgip.go.id/ situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, bahwa "Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya". Paten bisa dibagi dua yaitu paten dan paten sederhana. Paten memiliki masa perlindungan 20 tahun sedangkan paten sederhana memiliki masa perlindungan 10 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun