"Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun." Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 235.
Dari pihak laki-laki beserta keluarga, datang ke rumah keluarga perempuan hendak meminang. Setelah diterima dengan baik, barulah diadakan musyawarah penentuan tanggal akad nikah. Nah, meskipun sudah meminang, calon suami dan calon istri, masih belum diperbolehkan jalan-jalan berdua. Adapun jika mengharuskan bertemu, berkomunikasi, dalam mengurusi persiapan pernikahan, harus didampingi mahramnya, atau keluarga. Agar terhindar dari pelanggaran aturan.
Saling menjga satu sama lain, agar tidak melakukan yang dilarang, itu akan jauh lebih baik, dengan begitu kita akan mendapat pertolongan Allah SWT.
3. Akad Nikah
Selanjutnya memasuki saat-saat yang ditunggu oleh calon suami dan istri. Dipersatukannya dua insan yang selam proses yang telah dilalui, dengan saling menjaga diri, kehormatan satu sama lainnya. Adalah ikatan pernikhan, yang diawali ijab qabul dari seorang laki-laki yang siap menjadi pemimpin keluarga.
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir." Al-Qur'an surat ar rum ayat 21.
Adapun rukun dari  akad nikah, yaitu adanya calon suami, adanya calon istri, ada wali, saksi, ijab qabu. Kemudian penyerahan mahar sebagai suatu pemberian dari suami kepada istrinya, dengan besaran sesuai kesepakatan bersama.
Nah, barulah setelah syah, maka diperbolehkan saling menyentuh, halal, dan bernilai pahala. Tidak hanya itu, aktifitas apapunyang dilakukan setelah ijab qabul, dicatat sebagai sebuah ibadah dan akan mendapat pahala. Berbeda dengan aktifitas pacaran, apapun yang dilakukan, akan bernilai dosa yang terancam masuk neraka, jika selam di dunia belum bertaubat.
Itulah tiga langkah aman menuju proses akad nikah. Mari tinggalkan aktifitas pacaran, yang pada dasarnya tidak ada dalam ruang lingkup perintah Allah. Hanya akan membawa kerugian pada diri kita. Ikuti perintah Allah dan menjauhi hal-hal yang dilarang oleh Allah. Dengan demikian akan membawa kita kepada kebahagiaan di dunia dan juga di akhirat.
Bagi rekan-rekan yang sudah siap menikah, maka lakukan langkah-langkah tersbut, yang akan menyelamatkan kita dari perzinahan. Tetapi jikabelum siap nikah, janganlah berpacaran. Tahan diri kita dari perbuatan maksiat. Terus menerus perbaiki diri dan berdoa kepada Allah agar dipasangkan dengan pasangan yang terbaik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H