Semoga kita semua ada dalam lindungan Allah, melalui beberapa aturan ilahi yang selalu kita taati. Aturan yang akan membawa kita kepada jalan keselamatan dan merasakan keamanan dari segala hal yang membahayakan diri kita. Terutama terhindar dari segala bentuk kemaksiatan. Maksiat itu artinya tidak mentaati aturan yang ada di dalam islam.
Sebagai umat muslim, harus mengikuti semua aturan yang berlaku, yang tercantum pada Al-Qur'an, kitab yang berisi tentang perintah dan larangan. Tatkala ada ayat yang memerintah, maka segera kita laksanakan dan apabila ayat tersebut bernada larangan, maka segera kita hindari.
Begitu juga dalam munakahat. Hal-hal yang mengatur urusan pernikahan, perceraian, rujuk, iddah, termasuk pada bidang ini. Semua tata aturan dalam pernikahan, Al-Qur'an yang akan menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan pernikahan, sehingga akan menjauhkan dari segala bentuk prilaku yang dapat mencoreng kebaikan nikah itu sendiri.
Pernikahan itu merupakan ibadah, perintah dari Allah bagi umat islam. Ibadah bermakna suatu perbuatan yang berdasarkan perintah dan akan bernilai pahala. Apabila kita melaksanakan pernkahan, berarti kita sudah menjalankan perintah Allah, dan itu berarti Allah akan memberikan pahala kepada kita. Mari kita simak ayat yang menjadi perintah menikah.
"Dan nikahkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." Al-Qur'an surat an nur ayat 32.
Nah, maka dari itu, kita awali ibadah nikah ini dengan cara atau proses yang baik pula, supaya mendapat keberkahan dan ridha dari Allah. Dengan kasih sayang Allah pun akan terus datang bagi pasangan yang mengawali pernikahan dengan jalan yang baik. Sakinah, mawaddah, dan warahmah akan dirasakan betul oleh mereka. Pastinya itu kan, yang kita harapkan. Maka sekali lagi, awali nikah dengan proses yang baik.
Lalu seperti apa proses yang tidak baik dalam mengawali sebuah ikatan pernikahan? Proses yang dimaksud itu adalah proses yang mendekatkan kita pada perzinahan. Proses inilah yang tidak baik, ketika mengawali ibadah nikah. Masa iya, kiya mengawali ibadah dengan kemaksiatan. Itu sungguh terlalu. Apa ayatnya tentang mendekati zina? Terdapat pada Al-Qur'an surat al isra ayat 32, mari kita simak bersama.
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." Al-Qur'an surat Al Isra ayat 32.
Kemudian prilaku apa saja yang bisa mendekatkan pada zina? Pegangan tangan dengan lawan jenis yang disukai (pacar), berpelukan dengannya (pacar), berduaan dengannya juga (pacar), berciuman mesra dengan siapa? Ya betul dengan pacar, dan melakukan lebih jauh lagi dengan dia yang kamu cintai (pacar). Apabila sebelum akad nikah yang, melakukan hal demikian, maka itu berarti mengawali ibadah nikah dengan cara yang tidak baik. Setuju apa tidak?
Tidak sedikit para pemudi yang hamil diakibatkan hubungan yang dinamakan dengan istilah pacaran. Nama baik orang tuanya tercemar, kampung tempat tinggalnya juga ikut tercemar, dan yang berada dilingkungan pelaku perzinahan terkena imbas dari perbuatannya tersebut. Ini semakin membuktikan bahwa aktifitas semacam itu adalah suatu perbuatan keji dan jalan yang buruk sekali.
Selain itu masih banyak dampak buruk dari aktifitas pacaran, hal ini muncul diakibatkan cara tersebut menyalahi aturan yang sudah ditetapkan oleh Allah. Seharusnya dari efek yang ditimbulkan, bisa membuat orang berpikir, mencari jalan yang terbaik, dan meninggalkan bahkan tidak mau lagi berpacaran.
Sebelum nikah itu kan harus kenal karakter masing-masing dulu, agar tidak menyesal? Memang betul. Kita harus kenal dulu calon pasangan hidup kita dari  karakter, kepribadian, dan sifatnya. Kalau ada cara aman dan baik, kenapa memilih jalan yang buruk. Di dunia ini akan ada dua jalan, yaitu jalan yang baik dan jalan yang buruk. Pasti rekan-rekan akan memilih jalan yang baik.
Ada tiga langkah aman dan baik, bagi rekan-rekan yang sudah siap nikah. Dikatakan aman dan baik, karena cara ini mencegah kita dari hal-hal yang tidak baik dalam merajut langkah menuju akad nikah yang syah. Berikut ini adalah langkah-langkahnya.
1. Ta'aruf
Ta'aruf artinya perkenalan, mengenalkan, hingga pada akhirnya saling mengenal satu sama lain. Berikut ini penjelasan Allah tentang ta'aruf, yang terdapat pada kitab-Nya.
"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." Al-Qur'an surat Al Hujurat ayat 13.
Berkenaan dengan masalah pernikahan, ta'aruf ini sebagai langkah awal dalam proses menuju akad nikah. Langkah ini mempertemukan antara laki-laki dan perempuan yang siap nikah, dengan didampingi mahramnya masing-masing. Ta'aruf berbeda dengan pacara, walau pada kenyataannya sama-sama bertujuan untuk saling mengenal.
Titik perbedaan antara taaruf dan pacaran itu terletak pada cara atau pelaksannannya. Pada pacaran dalam pelaksanaannya lebih mendekati kepada perzinahan, pasti rekan-rekan sudah pada mengetahui tentang bagaimana aktifitasnya.Â
Sedangkan ta'aruf, dalam pelaksanaannya itu selalu melalui perantara mahramnya, tidak secara langsung kepada orangnya. Ketika ingin mengetahui karakter calon pasangan, menanyakan kepada orang terdekat dari calon pasangan tersebut, tidak ada jalan-jalan berdua, tidak ada saling komunikasi langsung via medsos apapun, dan tidak kontak langsung diantara mereka.Â
Cara ini akan menghalangi hal-hal yang dilarang oleh Allah, juga menghilangkan hayalan-hayalan kotor dan berangan-angan yang negatif. Sangat aman, kan. Barulah kalau sudah saling cocok, lanjut pada langkah selanjutnya. Ingat, belum boleh komunikasi langsung, dengan alasan apapun. Hanya bisa lewat perantara saja, yaitu keluarga.
2. Khitbah
Khitbah memiliki arti meminang. Dalam ayat quran, Allah menjelaskan dengan sangat jelas sekali tentang khitbah. Berikut ayatnya, mari kita simak.
"Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun." Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 235.
Dari pihak laki-laki beserta keluarga, datang ke rumah keluarga perempuan hendak meminang. Setelah diterima dengan baik, barulah diadakan musyawarah penentuan tanggal akad nikah. Nah, meskipun sudah meminang, calon suami dan calon istri, masih belum diperbolehkan jalan-jalan berdua. Adapun jika mengharuskan bertemu, berkomunikasi, dalam mengurusi persiapan pernikahan, harus didampingi mahramnya, atau keluarga. Agar terhindar dari pelanggaran aturan.
Saling menjga satu sama lain, agar tidak melakukan yang dilarang, itu akan jauh lebih baik, dengan begitu kita akan mendapat pertolongan Allah SWT.
3. Akad Nikah
Selanjutnya memasuki saat-saat yang ditunggu oleh calon suami dan istri. Dipersatukannya dua insan yang selam proses yang telah dilalui, dengan saling menjaga diri, kehormatan satu sama lainnya. Adalah ikatan pernikhan, yang diawali ijab qabul dari seorang laki-laki yang siap menjadi pemimpin keluarga.
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir." Al-Qur'an surat ar rum ayat 21.
Adapun rukun dari  akad nikah, yaitu adanya calon suami, adanya calon istri, ada wali, saksi, ijab qabu. Kemudian penyerahan mahar sebagai suatu pemberian dari suami kepada istrinya, dengan besaran sesuai kesepakatan bersama.
Nah, barulah setelah syah, maka diperbolehkan saling menyentuh, halal, dan bernilai pahala. Tidak hanya itu, aktifitas apapunyang dilakukan setelah ijab qabul, dicatat sebagai sebuah ibadah dan akan mendapat pahala. Berbeda dengan aktifitas pacaran, apapun yang dilakukan, akan bernilai dosa yang terancam masuk neraka, jika selam di dunia belum bertaubat.
Itulah tiga langkah aman menuju proses akad nikah. Mari tinggalkan aktifitas pacaran, yang pada dasarnya tidak ada dalam ruang lingkup perintah Allah. Hanya akan membawa kerugian pada diri kita. Ikuti perintah Allah dan menjauhi hal-hal yang dilarang oleh Allah. Dengan demikian akan membawa kita kepada kebahagiaan di dunia dan juga di akhirat.
Bagi rekan-rekan yang sudah siap menikah, maka lakukan langkah-langkah tersbut, yang akan menyelamatkan kita dari perzinahan. Tetapi jikabelum siap nikah, janganlah berpacaran. Tahan diri kita dari perbuatan maksiat. Terus menerus perbaiki diri dan berdoa kepada Allah agar dipasangkan dengan pasangan yang terbaik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI