Kemandirian Bank Sentral: Antara Kebijakan Moneter dan Intervensi Pemerintah
Kebijakan Bank sentral memegang peran penting  menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan negara. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan mata uang dan pengaturan sistem pembayaran, bank sentral memiliki beragam instrumen untuk memantau sistem keuangan. Salah satu faktor utama dalam menciptakan stabilitas ekonomi adalah independensi bank sentral.
 Bank sentral yang independen dapat menjalankan kebijakan moneter serta kebijakan lainnya tanpa intervensi pihak luar, termasuk pemerintah. Hal ini penting agar keputusan yang diambil berdasarkan analisis ekonomi yang objektif, bukan karena kepentingan politik jangka pendek.
Di Indonesia, Bank Indonesia memegang peran penting dalam mengatur dan mengawasi sistem keuangan. Kemandirian Bank Indonesia diatur melalui Undang-Undang Bank Indonesia, yang meliputi independensi kelembagaan, tujuan, serta alat yang digunakan..Â
Independensi ini memungkinkan Bank Indonesia merespons tantangan ekonomi dengan cepat dan tegas sesuai kebutuhan. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan, yang melibatkan pengumpulan data melalui kajian literatur dan referensi.
 Meskipun bank sentral independen, bukan berarti mereka terlepas dari tanggung jawab. Bank sentral tetap harus menjelaskan dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan kepada publik dan otoritas terkait. Transparansi dalam pengambilan keputusan dan pelaporan kinerja menjadi elemen penting dalam menjaga independensi bank sentral.
Independensi Bank Sentral
Independensi bank sentral merujuk pada kemampuan bank sentral untuk menjalankan tugasnya secara mandiri, tanpa campur tangan, arahan, atau intervensi dari pemerintah maupun pihak lain dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan moneter.Â
Sebagai lembaga yang independen, Bank Indonesia memiliki kewajiban untuk membangun sistem kelembagaan yang kuat dan mandiri, terutama dalam pengelolaan devisa dan keuangan.
Dalam melaksanakan fungsi-fungsi ini, Bank Indonesia harus tidak terpengaruh oleh intervensi dari pemerintah atau pihak lain, kecuali yang telah diatur oleh undang-undang.
Kemandirian Bank Indonesia diatur oleh Undang-Undang Perbankan Indonesia dan meliputi berbagai aspek, antara lain: