Dasar Hukum :
1. UU no.42 tahun 1999 Tentang Jaminan FidusiaÂ
2. POJK no.35 / POJK 05 / 2018Â
3. No.18/PPU-XVII/2019Â
4. No.2/PPU-XIX/2021Â
5. No.71/PPU-XIX/2021Â
Eksekusi oleh pihak kreditor dapat dilakukan dengan syarat-syarat berikut :
- Adanya akta jaminan fidusia yg dibuat oleh dan dihadapan notarisÂ
- Sertifikat fidusia yg dikeluarkan oleh kantor fidusiaÂ
- Adanya kesepakatan tentang cidera janjiÂ
- Bukti debitor cidera janji (menunggak cicilan) (tidak membayar sesuai tepat waktu yang disepakati)
- Sertifikasi bagi petugas eksekusi yg dikeluarkan oleh pihak yg ditunjuk APPI (ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA)
- Adanya kerelaan / sukarela dari debitor untuk menyerahkan jn fidusiaÂ
- Apabila debitor tidak sepakat, masih ada alternatif penyelesaian sengketa/masalah lewat jalur hukum/penetapan pengadilan terlebih dahuluÂ
Persyaratan penggunaan eksternal dalam jaminan eksekusi jaminan fidusia antara lain :
- Adanya perjanjian tertulis antara pihak finansial terkait dengan pihak eksternal atau pihak luar
- Perusahaan jasa penagih harus memiliki legalitas yg jelasÂ
- Perusahaan jasa penagih harus memiliki karyawan yg bersertifikasi yg dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H