Mohon tunggu...
galuh widi
galuh widi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Business Law Student At Diponegoro University

Fiat justicia ruat caelum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Prosedur Penarikan Jaminan Fidusia oleh Pihak Kreditor

3 Maret 2023   14:23 Diperbarui: 3 Maret 2023   14:26 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

- Sertifikasi bagi petugas eksekusi yg dikeluarkan oleh pihak yg ditunjuk APPI (ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA)

- Adanya kerelaan / sukarela dari debitor untuk menyerahkan jn fidusia 

- Apabila debitor tidak sepakat, masih ada alternatif penyelesaian sengketa/masalah lewat jalur hukum/penetapan pengadilan terlebih dahulu 

Persyaratan penggunaan eksternal dalam jaminan eksekusi jaminan fidusia antara lain :

- Adanya perjanjian tertulis antara pihak finansial terkait dengan pihak eksternal atau pihak luar

- Perusahaan jasa penagih harus memiliki legalitas yg jelas 

- Perusahaan jasa penagih harus memiliki karyawan yg bersertifikasi yg dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun