- Sertifikasi bagi petugas eksekusi yg dikeluarkan oleh pihak yg ditunjuk APPI (ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA)
- Adanya kerelaan / sukarela dari debitor untuk menyerahkan jn fidusiaÂ
- Apabila debitor tidak sepakat, masih ada alternatif penyelesaian sengketa/masalah lewat jalur hukum/penetapan pengadilan terlebih dahuluÂ
Persyaratan penggunaan eksternal dalam jaminan eksekusi jaminan fidusia antara lain :
- Adanya perjanjian tertulis antara pihak finansial terkait dengan pihak eksternal atau pihak luar
- Perusahaan jasa penagih harus memiliki legalitas yg jelasÂ
- Perusahaan jasa penagih harus memiliki karyawan yg bersertifikasi yg dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H