Judul : SOSIOLOGI HUKUM ISLAM
Penulis: : Abdul Haq Syawqi, M.HI
Penerbit: Duta Media Publishing
Tebal: viii+89; 14,8x21 cm
Tahun terbit: 2019
ISBN: 978-623-7161-49-3
Bab 1
DEFINISI, OBJEK DAN RUANG LINGKUP SOSIOLOGI HUKUM ISLAM
- Defisi Sosilogi
Kata sosiologi berasal dari dua bahasa dan dua kata. Kata pertama merupakan bahasa Latin, yakni kata socius atau societas yang bermakna kawan atau Masyarakat, serta bahasa Yunani yakni logos yang termakna sebagai ilmu pengetahuan. Berdasarkan makna etimologi ini maka sosiologi sebenarnya secara sempit bisa dimaknai sebagai ilmu yang mempelajari bagaimana manusia berinteraksi dengan teman, keluarga dan masyarakatnya.Sedangkan secara terminologi, kata sosiologi dalam kamus besar bahasa Indonesia termakna sebagai suatu ilmu pengetahuan yang membahas tentang masyarakat dan perubahannya baik dilihat dari sifat, perilaku dan perkembangan masyarakat, serta struktur sosial sekaligus proses sosialnya. Dari definisi ini tampak terlihat bahwasanya bangunan secara umum sosiologi yakni suatu studi yang didalamnya dibahas mengenai objek, interaksi, masa atau sejarah. Sebelum memahami sosiologi hukum secara definitif, ada baiknya memahami apa itu sosiologi tentang hukum dan sosiologi di dalam hukum Yang pertama adalah untuk menggambarkan arti penting hukum yang berdampak pada masyarakat luas, dimana hukum menjadi fokus utama atau objek yang dianalisis secara sosiologis. Sementara yang kedua adalah memfasilitasi pelaksanaan hukum dari fungsi-fungsinya. Berbeda dengan Bredemeire, John Austin mengatakan bahwasanya studi tentang sifat hukum harusnya studi hukum yang benar-benar berada dalam sistem hukum, dan bukan hukum yang berada pada norma sosial atau moral. Sehingga dari sini austin ingin mengatakan bahwasanya sosiologi hukum adalah suatu cabang sosiologi yang berbicara dalam sistem sosial di luar sistem hukum itu sendiri dimana sistem sosial ini yang memberi arti dan berpengaruh pada hukum.
- Menurut pakar sosiologi tanah air ini sosiologi hukum adalah ilmu yang membahas pengaruh timbal balik antar perubahan hukum dan masyarakat. Perubahan hukum dapat mempengaruhi perubahan.
- Satjipto Raharjo Berbeda dengan Soerjeono Soekanto, pakar hukum asal universitas Diponegoro Semarang ini menjelaskan bahwa sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku massyarakat dalam konteks sosial.
- . R. Otje Salman Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara ilmu hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
- Berdasarkan pendapat para ahli di atas, maka bisa disimpulkan bahwasanya sosiologi hukum adalah suatu cabang dalam ilmu sosiologi yang berusaha untuk menjelasakan hubungan timbal balik antara hukum dan pola perilaku masayarakat.
Definisi Sosiologi Perspektif Ilmuwan Barat
- Auguste Comte (1789-1853).
- Penulis secara jujur tampaknya harus meletakkan Comte dalam urutan teratas dalam referensi terkait sosiologi. Hal ini penulis lakukan karena dalam beberapa referensi hanya Comte yang berani memunculkan istilah sosiologi pertama kali di kalangan ilmuwan barat sehingga ia kemudian dikenal sebagai bapak sosiologi.4Walaupun sebenarnya sebelum Comte ada salah seorang ilmuwan Perancis lain yang bernama De Saint Simon yang dikenal sebagai bapak perintis sosiologi (1760-1825). Akan tetapi sumbangsih Comte terhadap ilmu pengetahuan, dalam hal ini sosiologi dirasa sangat signifikan menurut para ahli. Terkait sumbangsih ini akan penulis jabarkan secara lebih mendalam di sub bab sejarah sosiologi. Menurut Comte, sosiologi merupakan ilmu pengetahuan kemasyarakatan umum yang merupakan pula hasil terakhir perkembangan ilmu pengetahuan, didasarkan pada kemajuan-kemajuan yang telah dicapai oleh ilmu-ilmu pengetahuan lainnya, dibentuk berdasarkan observasi dan tidak pada spekulasispekulasi perihal keadaan masyarakat serta hasilnya harus disusun secara sistematis.
- Herbert Spencer
Sebenarnya Spencer tidak secara langsung mendefinisikan apa itu sosiologi. Ia hanya menggunakan konsep evolusionisme Darwin dalam bidang biologi, Spencer sangat antusias menggunakan konsep evolusi dalam bidang sosiologi. Menurut Spencer proses evolusi sosial dimulai dari individu-individu yang menggabungkan diri menjadi sebuah keluarga, keluarga bergabung menjadi komunitas, komunitas menjadi masyarakat, dan masyarakat menjadi negara, dan demikian seterusnya. Teori yang terkenal dari Spencer adalah teori evolusi sosial.
Definisi Sosiologi Hukum Islam
Setelah kita mengetahui uraian tentang sosiologi, sosiologi hukum, maka selanjutnya akan dipaparkan mengenai definisi sosiologi hukum Islam. Akan tetapi sebelum itu akan dijelaskan secara definitif apa itu hukum Islam. Berikut ini pendapat para ahli terkait definisi hukum Islam. Istilah hukum Islam adalah sebuah prosa atau gabungan kata dalam bahasa Indonesia, prosa ini terdiri dari dua kata yakni hukum dan Islam. Prosa hukum Islam jika dikaji lebih dalam sebenarnya muncul dari terjemahan bahasa Arab yakni syariah, fiqh dan hukm bahkan istilah lain yakni qanun juga kita temukan dalam beberapa teks. Sementara itu, Barat mengenal hukum Islam dengan terjemahan dari kata islamic law. Islamic law (hukum Islam) menurut Schacht adalah sekumpulan aturan keagamaan, perintah-perintah Allah yang mengatur kehidupan orang Islam dalam seluruh aspeknya. Hukum ini terdiri atas hukum-hukum yang sama mengenai ibadah dan ritual, seperti aturan politik dan aturan hukum ( dalam pengertian yang sempit).
Definisi sosiologi Menurut Auguste Comte sebagai ilmuwan barat adalah ilmu pengetahuan kemasyarakatan umum yang merupakan pula hasil terakhir perkembangan ilmu pengetahuan, didasarkan pada kemajuan-kemajuan yang telah dicapai oleh ilmu-ilmu pengetahuan lainnya, dibentuk berdasarkan observasi dan tidak pada spekulasispekulasi perihal keadaan masyarakat serta hasilnya harus disusun secara sistematis. Sedangkan dalam perspektif Islam diwakili oleh Ibn Khaldun Dalam kitabnya al-Muqaddimah. Khaldun menyebut dua kriteria tentang ‘umran (sosiologi) yakni hadhoroh (peradaban kota) dan badawah (peradaban desa). Dari sini bisa disimpulkan bahwa sosiologi adalah masyarakat yang berperadaban dimana tahapan yang harus dilalui adalah tahapan badawah yang dimulai dari desa menuju masyarakat yang berperadaban kota/moderen (hadhoroh). Definisi sosiologi hukum menurut Bredemeire adalah sosiologi hukum sebagai hukum yang bentuk dan isinya berubah menurut waktu dan tempat (hukum positif)
Bab II
BEBERAPA TEORI DALAM ILMU SOSIOLOGI DAN HUKUM ISLAM
Secara ringkas, ada empat hal yang dapat dijadikan landasan untuk memahami paradigma dalam penelitian sosial, yaitu pertama persepsi terhadap realita; yaitu bagaimana peneliti memandang realita sosial. Kedua, persepsi terhadap hakikat manusia; yaitu bagaimana manusia memahami dirinya. Ketiga, sifat dasar ilmu pengetahuan; bagaimana memperoleh dan memahami ilmu pengetahuan. Dan yang keempat adalah tujuan penelitian.
Teori Secara Umum dan Khusus
- . Definisi teori secara umum
- Teori dalam kamus besar bahasa Indonesia termakna sebagai pendapat yang didasarkan pada penelitian dan penemuan, didukung oleh data dan argumentasi. Teori juga merupakan penyelidikan eksperimental yang mampu menghasilkan fakta berdasarkan ilmu pasti, logika, metodologi, argumetas Teori diartikan sebagai serangkaian asumsi, konsep, konstruk, definisi, dan proposisi untuk menerangkan suatu fenomena secara sistematis dengan cara merumuskan hubungan antar konsep.
- Definisi teori menurut para ahli:
- .Menurut Glaser dan Straus, Teori berasal dari sebuah data yang diperoleh dengan cara analisis dan sistematis melalui metode komparati.
- Menurut Snelbecker, Dalam penggunaan secara umum, teori berarti sejumlah proposisi- proposisi yang terintegrasi secara sintaktik (artinya, kumpulan proposisi ini mengikuti aturan-aturan tertentu yang dapat menghubungkan secara logis proposisi yang satu dengan proposisi yang lain, dan juga pada data yang diamati), dan yang digunakan untuk memprediksi dan menjelaskan peristiwa-peristirva yang diamat
- Menurut Marx dan Goodson, Teori adalah aturan menjelaskan proposisi yang berkaitan dengan beberapa fenomena alamiah dan terdiri atas representasi simbolik dari hubungan-hubungan yang dapat diamati antara kejadian- kejadian (yang diukur), mekanisme atau struktur ) yang diduga mendasari hubungan-hubungan yang disimpulkan serta mekanisme dasar yang dimaksudkan untuk data dan yang diamati tanpa adanya manifestasi hubungan empirik apapun secara langsung.
- Menurut Mc Laughlin, Teori ialah cara penafsiran terhadap penilaiannya, dan penyatuannya, kerampatan (generalisasi), kerampatan itu adalah yang dihasilkan melalui penelitian.
- Fungsi teori
Teori memiliki berbagai fungsi. Adapun fungsi teori antara lain, teori mempunyai fungsi sebagai suatu ikhtisar fakta dan hukum yang dapat diterapkan, teori berfungsi untuk transformasi. Suatu teori baru dapat untuk menstransformasikan atau dapat rnengadakan perubahan hubungan antara hukum dan fakta. Sesuatu yang sudah dikenal maknanya dapat ditransformasikan menjadi unsur baru dalam teori yang baru. Dengan demikian akan terjadi pembaharuan isi dan bentuk dalam ilmu yang sedang digeluti.
Beberapa teori dalam ilmu sosiologi
Berdasarkan beberapa literatur yang sudah menjadi konsumsi akademisi, maka sebenarnya ada dua teori besar yang menjadi rujukan. Pertama adalah teori sosiologi klasik dan yang kedua adalah teori sosiologi moderen/kontemporer. Dari dua kutub besar teori sosiologi ini, rasanya juga tidak mungkin penulis bahas semua di dalam buku ini. Oleh karena itu berikut ini akan disajikan beberapa teori yang sekiranya menjadi bahasan penting terutama ketika dipadukan dengan teori hukum Islam sebagaimana sesuai scope buku ini.
Teori Klasik
Di masa klasik inilah sebenarnya teori sosiologi mulai muncul. Berawal dari kekacauan hidup pada suatu negara Prancis pada tahun 1789, maka masayarakat mulai melakukan suatu usaha untuk memperbaiki kehidupannya, ini yang kemudian dikenal dalam ilmu sosiologi dengan sebuah teori perubahan masyarakat. Para teoritisi sosiologi klasik yang punya peran penting jaman ini adalah Auguste Comte, Emile Durkheim, dan Talcott Parson.42 Oleh karena itu buku ini setidaknya akan membahas tiga tokoh secara lebih detail, sehingga dengan mengetahui pemikiran tiga tokoh ini maka mungkin bisa menggambarkan bangunan teori sosiologi klasik.
- Teori dalam Hukum islam
Sebenarnya hampir kita tidak ditemukan kata teori dalam hukum Islam itu sendiri. Hal ini dikarenakan kata teori memang bukan berasal dari bahasa Arab sebagai asal mula kata teori. Kata teori memang terderivasi dari bahasa Inggris. Sehingga bisa dikatakan bahwasanya term hukum Islam sebagaimana yang dipahami sekarang adalah akumulasi penalaran para mujtahid terhadap alquran dan hadis sebagai sumber syari’at Islam dengan menggunakan kaidah-kaidah fiqh dan kaidah-kaidah ushul fiqh. Sehingga agar pembahasan mengenai teori dalam hukum Islam menjadi utuh maka berikut ini penulis sajikan bagaimana sejarah kaidahkaidah fiqh dan ushul fiqh dan beberapa teori moderen yang termuat di dalam bangunan hukum Islam itu sendiri. Sehingga dengan memahami tiga variabel ini, baik dari sisi kaidah fiqh, kaidah ushul fiqh serta derivasi teori teori dari keduanya maka bangunan sistem hukum Islam akan bisa digambarkan dengan jelas.
Menurut Thomas Khun, paradigma adalah pandangan yang mendasar tentang apa yang menjadi pokok persoalan dalam ilmu pengetahuan (sosial) tertentu.
Menurut Glaser dan Straus, Teori berasal dari sebuah data yang diperoleh dengan cara analisis dan sistematis melalui metode komparatif. Beberapa teori dalam ilmu sosiologi adalah seperti Teori evolusioner atau teori tiga tahap milik Auguste Comte. Teori fakta sosial milik Emile Durkheim, teori fungsional struktural AGIL milik Talcott Parsons serta teori konflik dan konsensus milik Ralf Dahrendorf.
BAB III
HUKUM ISLAM DAN PERUBAHAN SOSIAL (‘ILLAT HUKUM)
A, HUKUM ISLAM DAN PERUBAHAN SOSIAL (‘ILLAT HUKUM).
Sebagaimana yang sudah penulis uraikan dalam bab sebelumnya, bahwasanya hukum Islam sendiri terbentuk dari dua kata yakni kata hukum dan Islam. Dua kata dalam bahasa Indonesia ini tentu berbeda pengertiannya dengan asal negara hukum Islam itu sendiri yakni Arab. Dalam bahasa Arab hanya mengenal istilah antara lain al-hukm, al-qanun, al-syariah, al-fiqh. Berikut penulis uraikan kembali ketiga istilah ini agar lebih memperjelas pembahasan. Fiqh didefinisikan dengan ilmu tentang hukum syara’ yang bersifat aplikatif yang didapat dari dalil/sumber yang rinci.
Faktor-faktor yang biasa dikenali dalam hubungannya dengan awal perubahan sosial, adalah Kependudukan, Habitat fisik, Teknologi, Struktur masyarakat serta kebudayaan:
- Kependudukan
Kependudukan sering dihubungkan kemampuan masyarakat untuk mengem- bangkan dirinya. Semakin kecil jumlah penduduk, semakin sedikit pulawarisan sosial dipunyai oleh masyarakat bersangkutan untuk melakukan sintesa-sintesa dari berbagai unsur yang ditinggal oleh warisan sosial tersebut. Semakin banyak sintesa yang dilakukan semakin banyak pula pembaharuan yang bisa diadakan. Pertambahan jumlah penduduk, juga mempengaruhi pola-pola tingkah laku anggota masyarakat. Hal itu di Indonesia mendorong pemidahan keluar jawa (transmigrasi), yang bisa menimbulkan perubahan sosial di daerah pemukiman baru. Ledakan penduduk, mendorong dilakukannya upaya pengendalian (keluarga berencana). Disini mucul tiga problem sosial, yaitu perpindahan penduduk (transmigrasi), hubungan komunitas yang heterogen dan keluarga berencana, semuanya menuntut tanggapan hukum.
- Habitat fisik
Habitat fisik hanya merupakan faktor pembatas bagi kemungkinankemungkinan karya manusia, ia berperan pasif. Perubahan habitat fisik memainkan peranan besar dalam rangka perubahan sosial, misalnya menciutnya lahan pertanian akan berpengaruh pada cara pemilikan dan cara pemanfaatan. Perubahan inin sangat lamban dan berada diluar pengamatan manusia, namun bias diprcepat dan pada gilirannya menggerakkan perubahan sosial pula.
- Teknologi
- Teknologi merupakan faktor yang sangat nyata pengaruhnya dengan perubahan sosial, tetapi bukan merupakan faktor berdiri sendiri melainkan sebagai proses sosial yang bersifat kolektif. Dalam hubungannya dengan kerangka hubungan antar sistem, teknologi dikaitkan dengan sistem kebudayaan. Selanjutnya ia berhubungan pula dengan bidang ekonomi yang akan mengatur prosedur secara sosial disamping hubungan dengan kompleks kembagaan, seperti pemilikan dan kontrak.
- Struktur Masyarakat dan Kebudayaan
Struktur masyarakat dan kebudayaan mempunyai hubungan yang erat dengan perubahan sosial. Hal ini menimbulkan daya adaptasi yang amat besar, yang dimulai dengan keterikatan orang pada nilai tertentu, yaitu:
- Rasionalitas
- Pengkajian secara pasti habitat fisik dan biologis.
- Penerobosan dengan menggunakan akal pikiran terhadap hukum alam.
Teknologi telah benar-benar merupakan hasil dari ilmu pengetahuan. Pengembangan sikap keilmuan ini telah membebaskannya dari penyadarannya pada otoritas masjid-gereja (agama) atau kekuatankekuatan lain kepada kemampuan akal pikiran itu sendiri. Adaptasi terjadi dalam bidang ekonomi: dikenal dengan uang dan pasar, mobilisasi sumber daya secara lebih intensif. Tingkat kemanfaatan pengunaan uang sangat dipertinggi oleh adanya lembaga-lembaga pemilikan dan kontrak yang mengaktifkan hukum formal.
Selain faktor-faktor tersebut, terdapat pula faktor revolusi, peperangan dan pengaruh kebudayaan. Faktor yang mendorong proses jalannya perubahan sosial tersebut antara lain:
- Sistem pendidikan yang maju
- Toleransi terhadap perilaku yang menyimpang
- Sistem stratifikasi sosial yang terbuka
- Penduduk yang heterogeny
- Ketidakpuasan terhadap beberapa bidang kehidupan tertentu
Sedangkan faktor penghambatnya antara lain:
- Kurangnya hubungan dengan masyarakat lain
- Perkembangan ilmu pengetahuan yang lamban
- Sikap masyarakat yang tradisionalis
- Adanya kepentingan yang tertanam kuatsekali
- Rasa takut terjadi disintegrasi kebudayaan, prasangka terhadap hal baru, dan ideologi.
BAB IV
PERAN TEORI SOSIOLOGI DALAM PEMBAHARUAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM KELUARGA ISLAM
- Aturan Dalam Hukum Positif
- Mengingat di dalam pertanyaan di atas disebutkan kata “KUA”, maka dapat kita asumsikan bahwa pasangan yang akan menikah tersebut adalah beragama Islam. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa. “Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya disingkat KUAKec, adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi Penduduk yang beragama Islam”.
- Aturan Dalam Hukum Fikih
Permasalahan di atas dalam teori teori fungsional struktural Talcot Parsons bisa dipetakan menjadi 4 hal. Pertama dikenal dengan konsep adaptasi. Maksudnya adalah dalam masyarakat suatu sistem harus bisa mengatasi kebutuhan mendesak yang bersifat situasional eksternal. Suatu sistem itu harus beradaptasi dengan lingkungannya dan mengadaptasikan lingkungan dengan kebutuhan-kebutuhannya. Dalam konteks ini persoalan pasangan di atas harus mendapat kepastian hukum mengenai terkait bisa tidaknya dia menggunakan resi cerai untuk pengantar surat ke KUA sebagai ganti dari akta cerai. Persoalan ini sampai hari ini belum menemukan titik terangnya. Sedangkan yang kedua dikenal dengan istilah goal attainment/pencapaian tujuan. Sebagai umat Islam jelas pertimbangan maqashid syar’iyyah harus menjadi ukuran begitupun juga dengan dalam perspektif hukum positif harus ada kepastian hukum yang menjadi tujuan dan asas dalam bangunan negara hukum. Peran teori sosiologi dalam pembaharuan dan pengembangan sosiologi hukum Islam bisa kita lihat dalam tiga aspek. Pertama adalah bisa kita potret dalam kerangka hukum positif, nanti dilihat bagaiamana Undang-Undang serta aturan-aturan lain yang bermain disana. Yang kedua adalah aspek fikih. Dalam fikih semua aturan sangat jelas dan terperinci. Terakhir yang ketiga adalah kita menggunakan teori sosiologi dalam memecahkan semua kasus di masyarakat. Kata kunci dalam memahami kasus di atas adalah administrasi, dimana hukum keluarga Islam khususnya dalam masalah cerai dan segala hal yang berkaitan dengannya jelas secara administrasi karena dalam aturan fikih sudah jelas, tinggal masalah administrasi ini yang belum jelas dalam konteks kita sebagai negara hukum.
- BAB V
- PERAN TEORI SOSIOLOGI DALAM PEMBAHARUAN DAN PENGEMBANGAN
- HUKUM EKONOMI SYARIAH.
- ATURAN DALAM HUKUM POSITIF
- Dalam sistem hukum positif Indonesia, perjanjian pinjam-meminjam yang disertai bunga merupakan suatu bentuk perjanjian yang lahir berdasarkan atas kepakatan antara pemilik uang dan pihak peminjam. Perjanjian semacam ini, di satu pihak dikenal atau diperbolehkan baik dalam sistem Hukum Adat maupun dalam sistem Hukum Perdata, dan di lain pihak tidak ada larangan dalam Hukum Pidana (khususnya tindak pidana perbankan). Sehingga adalah sangat keliru kalau seseorang yang meminjamkan uang dengan bunga dikatakan menjalankan praktik "bank gelap" (istilah ini bukan istilah hukum dan tidak dikenal dalam Perbankan).
- Dalam kasus yang diduga praktik "bank gelap", yang akhir-akhir ini muncul dipermukaan, pihak tersangka tidak menghimpun dana dari masyarakat, tetapi hanya menyalurkan dana kepada masyarakat yang disertai bunga s/d 10%. Dengan demikian sangat keliru kalau dikatakan telah terjadi praktik "bank gelap" yang merupakan suatu kejahatan perbankan. Untuk jelasnya seseorang barulah dapat dikatakan menjalankan praktik "bank gelap" bila ia menghimpun dana masyarakat dan sekaligus menyalurkan dana kepada masyarakat tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia. Sampai berapa besar "bunga yang diperjanjikan" tidak disebutkan, hanya dikatakan: asal tidak dilarang oleh undang-undang. Pembatasan bunga yang terlampau tinggi hanya dikenal dalam bentuk "Woekerordonantie 1938", yang dimuat dalam Staatblaad (Lembaran Negara) tahun 1938 No. 524, yang menetapkan, apabila antara kewajiban-kewajiban bertimbal-balik dari kedua belah pihak dari semula terdapat suatu ketidakseimbangan yang luar biasa, maka si berutang dapat meminta kepada Hakim untuk menurunkan bunga yang telah diperjanjikan ataupun untuk membatalkan perjanjiannya.
- Contoh dari kasus atau kalau kita qiyaskan adalah pada masalah tidak diperbolehkan menjual buah yang belum layak panen, karena mengandung gharar di dalamnya, namun jika dijual bersama pohonnya dibolehkan. Sama halnya dengan bunga bank, tidak boleh mengembalikan uang lebih dari jumlah utang, karena mengandung gharar, tetapi boleh mengembalikan utang sesuai dengan jumlah utangnya.
Gharar secara harfiah adalah resiko, sementara dalam istilah bisnis adalah menjalankan suatu usaha secara buta tanpa memiliki pengetahuan cukup, atau menjalankan suatu transaksi yang resikonya berlebihan, atau dalam kata lain, bahwa dalam setiap transaksi, akibat abai atau lalai dalam menetapkan point-point perjanjian penting yang berhubungan dengan pertimbangan atau ukuran objek, para pihak penanggung resiko yang sebenarnya tidak perlu terjadi pada mereka. Jenis resiko ini dianggap tidak bisa diterima dan sama dengan spekulasi karena sifatnya yang tidak pasti. Oleh karena itu, transaksi spekulatif yang seperti ini dilarang. alam kaidah yang lain, “Ketika telah diharamkan sesuatu, maka diharamkan segala jalan yang dapat menjerumuskan seseorang ke dalam tindakan tersebut”. 136Atau kaidah lain pula bisa diberlakukan yakni la darara wala dhirar. Dengan hadis ini para ahli fikih berkesimpulan dengan garis umum hukum: Segala perilaku yang berakibat merugikan menjadi haram.
- Analisis Sosiologi hukum Islam
Dalam teori sosiologi ada seorang yang bernama Ralf Dahrendorf. Dia meyakini bahwa masyarakat punya dua wajah, yakni konflik dan konsensus. Dan oleh karena itu teori sosiologi harus dipecah ke dalam dua bagian. Teori konflik dan teori konsensus. Para teoritisi konsensus harus mengkaji niai integrasi di dalam masyarakat, dan teoritisi konflik harus mengkaji konflik-konflik kepentingan dan paksaan yang menjaga kesatuan masyarakat di dalam menghadapi tekanan-tekanan itu. Hal ini sebagaimana yang dipesan oleh Rasulullah pada saat berhaji terakhir, menyerukan larangan riba dengan kata-kata, “setiap bentuk riba harus dilenyapkan, modal murnilah yang semestinya kalian miliki; maka kamu tidak akan dirugikan dan tidak akan merugikan. Allah secara total telah memberikan larangan terhadap riba. Saya pertama kali memerangi riba pada orang-orang yang meminjam kepada Abbas dan aku nyatakan bahwa itu batal”. Ia kemudian atas nama pamannya, Abbas, membatalkan semua riba secara total terhadap modal pokok dari para peminjamnya”. Peran teori sosiologi dalam pembaharuan dan pengembangan sosiologi hukum ekonomi syariah bisa kita lihat dalam tiga aspek. Pertama adalah bisa kita potret dalam kerangka hukum positif, nanti dilihat bagaiamana Undang-Undang serta aturan-aturan lain yang bermain disana. Yang kedua adalah aspek kaidah ushul fikih. Dalam kaidah ushul fikih semua aturan sangat jelas dan terperinci terutama pada kaidah-kaidahnya yang sangat lengkap. Terakhir yang ketiga adalah kita menggunakan teori sosiologi dalam memecahkan semua kasus di masyarakat. Kata kunci dalam memahami kasus bunga bank di atas adalah pada ‘illat hukumnya yakni gharar (resiko), dimana secara hukum Islam jika terdapat salah satu pihak yang bertransaksi ada yang durugikan maka disanalah sebenarnya permasalahan inti.
- PERAN TEORI SOSIOLOGI HUKUM ISLAM DALAM PEMBAHARUAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
Adapun mengenai pinjam-meminjam uang yang disertai dengan bunga dibenarkan menurut hukum, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 1765 KUH Perdata, yang merumuskan "bahwa adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas pinjaman uang atau barang lain yang habis karena pemakaian. Sampai berapa besar "bunga yang diperjanjikan" tidak disebutkan, hanya dikatakan: asal tidak dilarang oleh undang-undang. Pembatasan bunga yang terlampau tinggi hanya dikenal dalam bentuk "Woekerordonantie 1938", yang dimuat dalam Staatblaad (Lembaran Negara) tahun 1938 No. 524, yang menetapkan, apabila antara kewajiban-kewajiban bertimbal-balik dari kedua belah pihak dari semula terdapat suatu ketidak seimbangan yang luar biasa, maka si berutang dapat meminta kepada Hakim untuk menurunkan bunga yang telah diperjanjikan ataupun untuk membatalkan perjanjiannya. Bahkan dalam sistem Hukum Adat, penetapan besarnya bunga lebih liberal, artinya besarnya suku bunga pinjaman adalah sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan (Yurisprudensi Mahkamah Agung, tanggal 22 Juli 1972, No. 289 K/Sip/1972) Dalam kasus pinjam-meminjam uang dengan bunga 10% yang dewasa ini dilakukan oleh anggota masyarakat tertentu, yang terjadi sebenarnya bukan suatu tindak pidana, melainkan suatu Penyalahgunaan Keadaan ("Undue Influence” atau “misbruik van omstandigheden”) yang dikenal dalam hukum perdata. Penyalahgunaan keadaan dapat terjadi, bila seseorang menggerakaan hati orang lain melakukan suatu perbuatan hukum dengan menyalahgunakan keadaan yang sedang dihadap orang tersebut.134 Pihak kreditur dalam suatu perjanjian-peminjam uang dengan bunga yang tinggi telah memanfaatkan keadaan debitur yang berada posisi lemah di mana ia sangat membutuhkan uang untuk suatu keperluan yang sangat mendesak, sehingga terpaksa menyetujui bunga yang ditetapkan oleh kreditur.
Biogarafi
Nama : Galuh Fatika A
Nim: 222111034
Kelas: HES 5A
Hallo sebelumnya perkenalkan Nama saya: Galuh fatika Ardiatmi dengan NIM: 222111034 HES 5A Lahir di sukoharjo pada tanggal 29 Maret 2004. Saya merupakan anak Tunggal dari pasangan Suhardi dan suyatmi Saya dari alumni
SD N KEMAKMURAN 1
MTS MAARIF NU 4 SONGGOM
MAN 2 BREBES
Dan sedang melanjutkan di Universitas Raden Mas Said Surakarta dengan mengambil Prodi Hukum Ekonomi Syariah ( HES) Fakultas : Syariah .Somoga bisa lulus tepat waktu dengan usaha dan atas izin allah serta doa orang tua Salah satu hobi saya main basket dan renang.