Definisi Sosiologi Hukum Islam
Setelah kita mengetahui uraian tentang sosiologi, sosiologi hukum, maka selanjutnya akan dipaparkan mengenai definisi sosiologi hukum Islam. Akan tetapi sebelum itu akan dijelaskan secara definitif apa itu hukum Islam. Berikut ini pendapat para ahli terkait definisi hukum Islam. Istilah hukum Islam adalah sebuah prosa atau gabungan kata dalam bahasa Indonesia, prosa ini terdiri dari dua kata yakni hukum dan Islam. Prosa hukum Islam jika dikaji lebih dalam sebenarnya muncul dari terjemahan  bahasa Arab yakni syariah, fiqh dan hukm bahkan istilah lain yakni qanun juga kita temukan dalam beberapa teks. Sementara itu, Barat mengenal hukum Islam dengan terjemahan dari kata islamic law. Islamic law (hukum Islam) menurut Schacht adalah sekumpulan aturan keagamaan, perintah-perintah Allah yang mengatur kehidupan orang Islam dalam seluruh aspeknya. Hukum ini terdiri atas hukum-hukum yang sama mengenai ibadah dan ritual, seperti aturan politik dan aturan hukum ( dalam pengertian yang sempit).
Definisi sosiologi Menurut Auguste Comte sebagai ilmuwan barat adalah ilmu pengetahuan kemasyarakatan umum yang merupakan pula hasil terakhir perkembangan ilmu pengetahuan, didasarkan pada kemajuan-kemajuan yang telah dicapai oleh ilmu-ilmu pengetahuan lainnya, dibentuk berdasarkan observasi dan tidak pada spekulasispekulasi perihal keadaan masyarakat serta hasilnya harus disusun secara sistematis. Sedangkan dalam perspektif Islam diwakili oleh Ibn Khaldun Dalam kitabnya al-Muqaddimah. Khaldun menyebut dua kriteria tentang ‘umran (sosiologi) yakni hadhoroh (peradaban kota) dan badawah (peradaban desa).  Dari sini bisa disimpulkan bahwa sosiologi adalah masyarakat yang berperadaban dimana tahapan yang harus dilalui adalah tahapan badawah yang dimulai dari desa menuju masyarakat yang berperadaban kota/moderen (hadhoroh). Definisi sosiologi hukum menurut Bredemeire adalah sosiologi hukum sebagai hukum yang bentuk dan isinya berubah menurut waktu dan tempat (hukum positif)
Bab II
BEBERAPA TEORI DALAM ILMU SOSIOLOGI DAN HUKUM ISLAM
Secara ringkas, ada empat hal yang dapat dijadikan landasan untuk memahami paradigma dalam penelitian sosial, yaitu pertama persepsi terhadap realita; yaitu bagaimana peneliti memandang realita sosial. Kedua, persepsi terhadap hakikat manusia; yaitu bagaimana manusia memahami dirinya. Ketiga, sifat dasar ilmu pengetahuan; bagaimana memperoleh dan memahami ilmu pengetahuan. Dan yang keempat adalah tujuan penelitian.
Teori Secara Umum dan KhususÂ
- . Definisi teori secara umum
- Teori dalam kamus besar bahasa Indonesia termakna sebagai pendapat yang didasarkan pada penelitian dan penemuan, didukung oleh data dan argumentasi. Teori juga merupakan penyelidikan eksperimental yang mampu menghasilkan fakta berdasarkan ilmu pasti, logika, metodologi, argumetas Teori diartikan sebagai serangkaian asumsi, konsep, konstruk, definisi, dan proposisi untuk menerangkan suatu fenomena secara sistematis dengan cara merumuskan hubungan antar konsep.
- Definisi teori menurut para ahli:
- .Menurut Glaser dan Straus, Teori berasal dari sebuah data yang diperoleh dengan cara analisis dan sistematis melalui metode komparati.
- Â Â Â Â Â Â Menurut Snelbecker, Dalam penggunaan secara umum, teori berarti sejumlah proposisi- proposisi yang terintegrasi secara sintaktik (artinya, kumpulan proposisi ini mengikuti aturan-aturan tertentu yang dapat menghubungkan secara logis proposisi yang satu dengan proposisi yang lain, dan juga pada data yang diamati), dan yang digunakan untuk memprediksi dan menjelaskan peristiwa-peristirva yang diamat
- Â Â Â Â Â Â Menurut Marx dan Goodson, Teori adalah aturan menjelaskan proposisi yang berkaitan dengan beberapa fenomena alamiah dan terdiri atas representasi simbolik dari hubungan-hubungan yang dapat diamati antara kejadian- kejadian (yang diukur), mekanisme atau struktur ) yang diduga mendasari hubungan-hubungan yang disimpulkan serta mekanisme dasar yang dimaksudkan untuk data dan yang diamati tanpa adanya manifestasi hubungan empirik apapun secara langsung.
- Â Â Â Â Â Â Menurut Mc Laughlin, Teori ialah cara penafsiran terhadap penilaiannya, dan penyatuannya, kerampatan (generalisasi), kerampatan itu adalah yang dihasilkan melalui penelitian.
- Fungsi teoriÂ
Teori memiliki berbagai fungsi. Adapun fungsi teori antara lain, teori mempunyai fungsi sebagai suatu ikhtisar fakta dan hukum yang dapat diterapkan, teori berfungsi untuk transformasi. Suatu teori baru dapat untuk menstransformasikan atau dapat rnengadakan perubahan hubungan antara hukum dan fakta. Sesuatu yang sudah dikenal maknanya dapat ditransformasikan menjadi unsur baru dalam teori yang baru. Dengan demikian akan terjadi pembaharuan isi dan bentuk dalam ilmu yang sedang digeluti.
      Beberapa teori dalam ilmu sosiologi
Berdasarkan beberapa literatur yang sudah menjadi konsumsi akademisi, maka sebenarnya ada dua teori besar yang menjadi rujukan. Pertama adalah teori sosiologi klasik dan yang kedua adalah teori sosiologi moderen/kontemporer. Dari dua kutub besar teori sosiologi ini, rasanya juga tidak mungkin penulis bahas semua di dalam buku ini. Oleh karena itu berikut ini akan disajikan beberapa teori yang sekiranya menjadi bahasan penting terutama ketika dipadukan dengan teori hukum Islam sebagaimana sesuai scope buku ini.
      Teori KlasikÂ