Mohon tunggu...
Galuh Fatika29
Galuh Fatika29 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya adalah berenag

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum Islam

8 Oktober 2024   21:10 Diperbarui: 8 Oktober 2024   21:12 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di masa klasik inilah sebenarnya teori sosiologi mulai muncul. Berawal dari kekacauan hidup pada suatu negara Prancis pada tahun 1789, maka masayarakat mulai melakukan suatu usaha untuk memperbaiki kehidupannya, ini yang kemudian dikenal dalam ilmu sosiologi dengan sebuah teori perubahan masyarakat. Para teoritisi sosiologi klasik yang punya peran penting jaman ini adalah Auguste Comte, Emile Durkheim, dan Talcott Parson.42 Oleh karena itu buku ini setidaknya akan membahas tiga tokoh secara lebih detail, sehingga dengan mengetahui pemikiran tiga tokoh ini maka mungkin bisa menggambarkan bangunan teori sosiologi klasik.

  • Teori dalam Hukum islam 

Sebenarnya hampir kita tidak ditemukan kata teori dalam hukum Islam itu sendiri. Hal ini dikarenakan kata teori memang bukan berasal dari bahasa Arab sebagai asal mula kata teori. Kata teori memang terderivasi dari bahasa Inggris. Sehingga bisa dikatakan bahwasanya term hukum Islam sebagaimana yang dipahami sekarang adalah akumulasi penalaran para mujtahid terhadap alquran dan hadis sebagai sumber syari’at Islam dengan menggunakan kaidah-kaidah fiqh dan kaidah-kaidah ushul fiqh. Sehingga agar pembahasan mengenai teori dalam hukum Islam menjadi utuh maka berikut ini penulis sajikan bagaimana sejarah kaidahkaidah fiqh dan ushul fiqh dan beberapa teori moderen yang termuat di dalam bangunan hukum Islam itu sendiri. Sehingga dengan memahami tiga variabel ini, baik dari sisi kaidah fiqh, kaidah ushul fiqh serta derivasi teori teori dari keduanya maka bangunan sistem hukum Islam akan bisa digambarkan dengan jelas.

            Menurut Thomas Khun, paradigma adalah pandangan yang mendasar tentang apa yang menjadi pokok persoalan dalam ilmu pengetahuan (sosial) tertentu.

            Menurut Glaser dan Straus, Teori berasal dari sebuah data yang diperoleh dengan cara analisis dan sistematis melalui metode komparatif. Beberapa teori dalam ilmu sosiologi adalah seperti Teori evolusioner atau teori tiga tahap milik Auguste Comte. Teori fakta sosial milik Emile Durkheim, teori fungsional struktural AGIL milik Talcott Parsons serta teori konflik dan konsensus milik Ralf Dahrendorf.

 

BAB III

HUKUM ISLAM DAN PERUBAHAN SOSIAL (‘ILLAT HUKUM)

A, HUKUM ISLAM DAN PERUBAHAN SOSIAL (‘ILLAT HUKUM). 

            Sebagaimana yang sudah penulis uraikan dalam bab sebelumnya, bahwasanya hukum Islam sendiri terbentuk dari dua kata yakni kata hukum dan Islam. Dua kata dalam bahasa Indonesia ini tentu berbeda pengertiannya dengan asal negara hukum Islam itu sendiri yakni Arab. Dalam bahasa Arab hanya mengenal istilah antara lain al-hukm, al-qanun, al-syariah, al-fiqh. Berikut penulis uraikan kembali ketiga istilah ini agar lebih memperjelas pembahasan. Fiqh didefinisikan dengan ilmu tentang hukum syara’ yang bersifat aplikatif yang didapat dari dalil/sumber yang rinci.

            Faktor-faktor yang biasa dikenali dalam hubungannya dengan awal perubahan sosial, adalah Kependudukan, Habitat fisik, Teknologi, Struktur masyarakat serta kebudayaan:

  •  Kependudukan

Kependudukan sering dihubungkan kemampuan masyarakat untuk mengem- bangkan dirinya. Semakin kecil jumlah penduduk, semakin sedikit pulawarisan sosial dipunyai oleh masyarakat bersangkutan untuk melakukan sintesa-sintesa dari berbagai unsur yang ditinggal oleh warisan sosial tersebut. Semakin banyak sintesa yang dilakukan semakin banyak pula pembaharuan yang bisa diadakan. Pertambahan jumlah penduduk, juga mempengaruhi pola-pola tingkah laku anggota masyarakat. Hal itu di Indonesia mendorong pemidahan keluar jawa (transmigrasi), yang bisa menimbulkan perubahan sosial di daerah pemukiman baru. Ledakan penduduk, mendorong dilakukannya upaya pengendalian (keluarga berencana). Disini mucul tiga problem sosial, yaitu perpindahan penduduk (transmigrasi), hubungan komunitas yang heterogen dan keluarga berencana, semuanya menuntut tanggapan hukum.

  • Habitat fisik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun