Mohon tunggu...
GALUH DANESWARI
GALUH DANESWARI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

mendengarkan musik_menonton film

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Sudahkah Pegawai Negeri Melaksanakan Kebijakan Pemerintah dengan Baik?

11 Desember 2022   06:38 Diperbarui: 11 Desember 2022   07:26 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Menurut pasal 1 ayat 1 UU No. 43 Tahun 1999, tentang Pokok Pokok Kepegawaian menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yaitu setia warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang sudah ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diberikan tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diberikan tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Jadi pegawai negeri adalah orang yang bekerja pada pemerintah atau negara.

Adapun kewajiban pegawai negeri menurut PP No. 53 Tahun 2010, diantaranya :

Menaati segala ketentuan perundang undangan.

Mengutamakan kepentingan Negara dibandingkan kepentingan pribadi atau golongan.

Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.

Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Memberikan pelayanan sebaik baiknya pada masyarakat.

Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah terutama dibidang keamanan, keuangan dan materiil.

Artinya PNS diharuskan memiliki disiplin tinggi khususnya dalam menaati tata tertib dan norma-norma yang diwujudkan dari masuk dan pulang kerja tepat waktu, bekerja dan memberikan pelayanan secara baik, berstandar, transparan dan terbuka serta setia dan tidak melanggar hukum karena sesungguhnya disiplin yang baik mencerminkan besarnya rasa tanggung  jawab seorang aparatur terhadap tugas dan kewajibannya.

 

Namun sudahkah pegawai negeri tersebut menjalankan kewajibannya dengan baik ?  Nyatanya masih banyak pegawai negeri yang belum bisa memenuhi kewajibannya tersebut. Seperti contoh kasus di DIY beberapa bulan lalu, ada empat pegawai negeri yang dipecat karena melanggar hukum dan melanggar disiplin pegawai yaitu berupa kasus pemerkosaan, pencabulan serta perselingkuhan. "Tidak ada toleransi bagi siapa saja yang menurunkan harkat martabat PNS" kata Iskandar, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul (25/10/2022). Selain itu Iskandar berkata "Para ASN digaji dari rakyat dan sudah seharusnya memberikan yang terbaik serta menjadi contoh di masyarakat."

Selain itu, pada tahun ini ada banyak pegawai negeri yang terlibat kasus korupsi. Menurut laporan KPK, mulai awal awal tahun hingga 20 Oktober 2022 terdapat 31 pelaku korupsi yang berpangkat eselon I/II/III. Koruptor tersebut mencapai 39,24% dari jumlah total pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia, yang berjumlah 79 orang hingga 20 Oktober 2022. Selain PNS yang berpangkat eselon ada juga pelaku korupsi yang berstatus sebagai walikota/bupati/wakilnya, anggota DPR/DPRD, jaksa, hakim bahkan pengacara. Mayoritas kasus korupsi tersebut berupa penyuapan, pengadaan barang/jasa, pencucian uang dan pungutan/pemerasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun