Menurut pasal 1 ayat 1 UU No. 43 Tahun 1999, tentang Pokok Pokok Kepegawaian menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yaitu setia warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang sudah ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diberikan tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diberikan tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Jadi pegawai negeri adalah orang yang bekerja pada pemerintah atau negara.
Adapun kewajiban pegawai negeri menurut PP No. 53 Tahun 2010, diantaranya :
Menaati segala ketentuan perundang undangan.
Mengutamakan kepentingan Negara dibandingkan kepentingan pribadi atau golongan.
Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.
Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Memberikan pelayanan sebaik baiknya pada masyarakat.
Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah terutama dibidang keamanan, keuangan dan materiil.
Artinya PNS diharuskan memiliki disiplin tinggi khususnya dalam menaati tata tertib dan norma-norma yang diwujudkan dari masuk dan pulang kerja tepat waktu, bekerja dan memberikan pelayanan secara baik, berstandar, transparan dan terbuka serta setia dan tidak melanggar hukum karena sesungguhnya disiplin yang baik mencerminkan besarnya rasa tanggung  jawab seorang aparatur terhadap tugas dan kewajibannya.
Â