Namun sudahkah pegawai negeri tersebut menjalankan kewajibannya dengan baik ? Â Nyatanya masih banyak pegawai negeri yang belum bisa memenuhi kewajibannya tersebut. Seperti contoh kasus di DIY beberapa bulan lalu, ada empat pegawai negeri yang dipecat karena melanggar hukum dan melanggar disiplin pegawai yaitu berupa kasus pemerkosaan, pencabulan serta perselingkuhan. "Tidak ada toleransi bagi siapa saja yang menurunkan harkat martabat PNS" kata Iskandar, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul (25/10/2022). Selain itu Iskandar berkata "Para ASN digaji dari rakyat dan sudah seharusnya memberikan yang terbaik serta menjadi contoh di masyarakat."
Selain itu, pada tahun ini ada banyak pegawai negeri yang terlibat kasus korupsi. Menurut laporan KPK, mulai awal awal tahun hingga 20 Oktober 2022 terdapat 31 pelaku korupsi yang berpangkat eselon I/II/III. Koruptor tersebut mencapai 39,24% dari jumlah total pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia, yang berjumlah 79 orang hingga 20 Oktober 2022. Selain PNS yang berpangkat eselon ada juga pelaku korupsi yang berstatus sebagai walikota/bupati/wakilnya, anggota DPR/DPRD, jaksa, hakim bahkan pengacara. Mayoritas kasus korupsi tersebut berupa penyuapan, pengadaan barang/jasa, pencucian uang dan pungutan/pemerasan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H