Mohon tunggu...
Galuh Candrakirana
Galuh Candrakirana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Univesitas Airlangga

Berkepribadian extrovert Memiliki ketertarikan bidang bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kenaikan Tarif PBBKB Ternyata Berpengaruh terhadap Kenaikan Harga BBM

11 Oktober 2022   15:30 Diperbarui: 11 Oktober 2022   15:32 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pajak merupakan iuran kas yang yang dibayarkan masyarakat kepada kas negara, sesuai dengan definisnya yang tertuang pada UU No.28 Tahun 2007 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan “Pajak adalah konstribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Pajak sifatnya memaksa seluruh masyarakat yang menjadi subjek pajak atau memenuhi syarat wajib pajak harus membayar pajak. Mungkin sebagian orang bertanya-tanya mengapa kita harus membayar pajak, adakah keuntungan yang kita dapatkan dari membayar pajak, memangnya kemana saja uang pajak akan didistribusikan.

Tentunya semua telah diatur dalam Undang Undang. Pemerintah telah mengatur sedemikian rupa mengenai penyaluaran uang pajak, subjek pajak, pembagian pajak, pemungut pajak dan sebagainya, sehingga kegiatan pemungutan pajak tersusun dan tidak memberatkan salah satu pihak saja. Berdasarkan pemungutan pajak tersebut dibagi dua yakni pajak pusat dan pajak daerah. Seperti pada umumnya pajak pusat merupakan pajak yang diterapkan oleh pemerintah pusat, sesuai dengan undang-undang pihak yang berwenang memungut pajak ada pada pemerintah pusat dan hasilnya digunakan untuk membiayai pemerinah pusat dan pembangunan. Pajak pusat sendiri dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan yang tercakup dalam APBN.

Selanjutnya ada Pajak Daerah, berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak daerah adalah konstribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh uang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Daerah dan Restribusi Daerah merupakan salah satu pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah. Lalu dari mana saja kah pemerintah daerah memungut pajak apa saja jenisnya? Mari kita bahas.

Daerah dilarang memungut pajak diluar jenis pajak yang telah ditentuka sebagaimana yang telah diatur pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 Bagian kesatu jenis pajak, Undang-Undang, 28 Tahun 2009. Berikut daftarnya:

Jenis Pajak Provinsi terdiri  dari:

  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Rokok

Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri dari:

  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Jenis-jenis pajak diatas dapat tidak dipungut menyesuaikan kondisi pemeritahan daerah apabila dirasa potensinya kurang memadai dan disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Adanya pemungutan pajak dan restribusi daerah tentunya tujuannya membantu kesejahteraan rakyat, dan sebagian besar daerah merasakan manfaat dari pemungutan pajak ini, namun emang beberapa ada yang tidak sesuai antara pendistribusian dana pajak untuk beberapa jenis pajak tertentu seperti pada berita yang cukup membuat masyarakat heboh beberapa minggu yang lalu yakni pada per tanggal 3 September 2022 yang lalu, pemerintah resmi menaikan seluruh harga jenis BBM atau Bahan Bakar Minyak Jenis Solar, Pertalite dan Pertamax. Harga BBM Pertalite naik menjadi 10.000/liter, harga solar menjadi 6.800/liter dan pertamax menjadi 14.500/liter.

Dilansir dari Liputan 6 alasan pemerintah menaikan harga BBM dikarenakan pemerintah ingin menurunkan tingkat inflasi yang sedang mengalami kenaikan saat ini, yang diperkirakan kenaikan inflasi ini hanya naik sementara sehingga pemerintah membuat keputusan untuk menaikan harga BBM sementara yang diperkirakan akan berlangsung pada bulan September – Oktober. Namun disisi lain ternyata kenaikan harga BBM ini juga dipengaruhi oleh tarif pajak (PBBKB) atau Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, apabila tarif PBBKB naik maka harga bahan bakar minyak di suatu wilayah juga akan naik.

Seperti pada kasus yang ada di Provinsi Sumatera Utara, pemerintah di provinsi tersebut menaikan besaran tarif PBBKB di wilayahnya pada bulan April tahun 2021 silam, sehingga hal ini mempengaruhi kenaikan tarif BBM yang semula masyarakat berpikir bahwa ini merupakan kesalahan dari perusahaan pertamina karena kegiatan ekonomi masyarakat terganggu dengan adanya kenaikan tarif BBM. Karena pemerintah setempat mengemukakan bahwa kenaikan harga BBM tidak ada kaitanya dengan (Pergub) Peraturan Gubernur Sumatera Utara yang diterbikan.

Hal ini tentu saja memicu banyak protes dari masyarakat yang kemudian diluruskan oleh Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria bahwa kenaikan harga BBM di Sumatera Utara ini imbas dari kenaikan PPKB yang semula 5% menjadi 7,5%. Penentuan besaran harga jual BBM dilakukan atas beberapa faktor, seperti harga crude yang berlaku, margin penyalur, PBBKB, PPn, dan yang lainnya. (Rusli Arif, 2021).

Dari kasus tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa kegiatan pemungutan pajak sangat berpengaruh pada masyarakat, pemerintah daerah sudah seharusnya mengalokasikan dengan benar dana yang telah dipungut dari masyarakat dan harus dikembalikan kepada masyrakat lagi demi kemakmuran rakyat sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun