Dari kasus tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa kegiatan pemungutan pajak sangat berpengaruh pada masyarakat, pemerintah daerah sudah seharusnya mengalokasikan dengan benar dana yang telah dipungut dari masyarakat dan harus dikembalikan kepada masyrakat lagi demi kemakmuran rakyat sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!