Mohon tunggu...
Galuh AuraDianty
Galuh AuraDianty Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

43221010117 - Dosen Pengampu: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - S1 Akuntansi Mata Kuliah Sistem Informasi Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

A-403; TB2 - Korupsi dan Kejahatan, Apakah Dapat Dicegah dengan Pendekatan Paideia?

13 November 2022   22:15 Diperbarui: 14 November 2022   00:17 482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lalu apakah kejahatan itu?

Kejahatan biasanya diartikan sebagai perilaku pelanggaran aturan hukum yang akibatnya dapat membuat seseorang dijerat hukuman. Kejahatan terjadi saat seseorang melanggar hukum, baik itu secara langsung maupun tidak langsung, atau bentuk kelalaian yang dapat berakibat pada hukuman.

Dalam perspektif hukum ini, perilaku kejahatan terkesan aktif, manusia berbuat kejahatan. Namun sebenarnya tidak berperilaku pun bisa menjadi suatu bentuk kejahatan, Contohnya yaitu Ketika mengetahui adanya tindakan kejahatan di sekitar kita tetapi tidak melapor pada pihak yang berwenang.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kejahatan merupakan perbuatan yang jahat, seperti korupsi, merampok, dan mencuri, di mana hal-hal tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum.

Menurut Sutherland, kejahatan merupakan perilaku penyimpangan sosial masyarakat yang keluar dari normal dan nilai sosial, perilaku ini menjadi penentu dalam pelanggaran ketentuan hukum pidana, sehingga seseorang yang melakukan kejahatan harus dihukum sesuai dengan keteraturan sosial yang berlaku di masyarakat.

Lalu kejahatan menurut W. A. Bonger adalah perbuatan anti sosial yang secara sadar mendapatkan reaksi dari negara berupa pemberian derita dan kemudian sebagai reaksi-reaksi terhadap rumusan hukum mengenai kejahatan.

dokpri
dokpri

Sedangkan menurut pandangan J. E. Sahetapy, dalam bukunya yang berjudul Paradoks Kriminologi, menyatakan bahwa kejahatan mengandung konotasi tertentu, merupakan suatu pengertian dan penamaan yang relatif, mengandung variabilitas dan dinamik serta berhubungan dengan perbuatan atau tingkah laku, baik aktif maupun pasif, yang dinilai oleh sebagian mayoritas atau minoritas masyarakat sebagai suatu perbuatan anti sosial, suatu perkosaan terhadap skala nilai sosial, dan atau perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan ruang dan waktu.

Kejahatan dalam bahasa Inggris biasa dikenal dengan istilah crime atau evil. Bedanya adalah evil merupakan kejahatan yang terjadi akibat unsur kemalangan, sedangkan crime lebih mengarah kepada kejahatan yang terjadi akibat adanya unsur kesalahan manusia (Echols dan Shadily, 1996: 155 & 221).

Kejahatan yang disebabkan oleh unsur kesalahan manusia biasanya diulas dalam studi kriminologi. Makna kejahatan atau crime dalam konteks kejahatan moral adalah suatu tindakan-tindakan yang disengaja ataupun tidak disengaja yang bernilai destruktif seperti menyebabkan penderitaan bagi orang yang baik dan orang yang berdosa (Titus dkk., 1994: 461).

Bria (2008: 21-22) menyebutkan bahwa diskusi mengenai kejahatan atau evil dalam literatur filsafat biasanya dibagi menjadi dua bagian, yaitu kejahatan alamiah dan kejahatan moral.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun