Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001, terdapat 30 perbuatan korupsi yang dapat dikenakan hukuman yang dikategorikan menjadi 7 jenis, yaitu kerugian keuangan negara, penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi.
Korupsi dapat disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
Faktor Internal
Faktor internal penyebab terjadinya korupsi dapat berdasarkan pada aspek perilaku individu, yaitu sifat tamak atau rakus, moral yang kurang kuat, dan gaya hidup yang konsumtif. Faktor internal ini juga dapat berdasarkan pada aspek sosial, di mana terjadi karena adanya dorongan dan dukungan dari keluarga, walaupun sifat pribadi orang tersebut tidak ingin melakukan tindakan korupsi.
Faktor Eksternal
1. Aspek Sikap Masyarakat Terhadap Korupsi
Penyebab korupsi dalam aspek ini adalah di saat nilai-nilai dalam masyarakat mendukung untuk terjadinya tindakan korupsi. Masyarakat tidak menyadari bahwa yang paling rugi atau korban utama ketika adanya korupsi adalah mereka sendiri dan masyarakat juga tidak menyadari jika mereka sedang terlibat korupsi.
2. Aspek Ekonomi
Aspek ekonomi dapat dibilang hampir mirip dengan gaya hidup yang konsumtif pada faktor internal. Tetapi bedanya, aspek ekonomi ini lebih ditekankan kepada pendapatan seseorang, bukan kepada sifat konsumtifnya. Dengan pendapatan yang tidak mencukupi, dapat menjadi penyebab bagi seseorang untuk melakukan tindakan korupsi.
3. Aspek Politis
Pada aspek politis, korupsi dapat terjadi karena adanya kepentingan politik serta meraih dan mempertahankan kekuasaan. Dalam aspek politis ini biasanya dapat membentuk rantai-rantai penyebab korupsi yang tidak terputus, di mana dari seseorang kepada orang lainnya.